Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KABAR Kasus Toilet Sultan di Bekasi, KPK: Tersangka Utama Sudah Meninggal, Dia Mantan Bupati

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus toilet sultan sudah meninggal dunia.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja disebut- sebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi toilet sultan.

Namun sayangnya, sang mantan Bupati tersebut telah meninggal dunia.

Tepatnya yakni pada 2021 karena Covid-19.

Lantas bagaimana kelanjutan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut? 

KPK membenarkan jika salah satu tersangka dugaan korupsi “WC sultan” atau toilet mewah di Bekasi, Jawa Barat meninggal dunia.

Baca juga: KPK Beber Alasan Cekal Febri Diansyah Cs: Rintangi Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL

Baca juga: SOSOK Febri Diansyah Advokat Mantan Mentan SYL, Eks Jubir KPK yang Kini Dicekal Oleh KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka.

Adapun pengadaan toilet itu menjadi sorotan karena dibangun dengan anggaran sekira Rp 196 juta hingga Rp 198 juta per unit.

“WC sultan apa sudah ada tersangka?"

"Ya sudah, sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) juga,” kata Alex seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus WC sultan itu sudah meninggal dunia.

Menurut Asep, tersangka yang meninggal merupakan Bupati.

Berdasarkan penelusuran melalui Kompas.com, Bupati Bekasi yang meninggal dunia itu adalah Eka Supria Atmaja.

Dia yang wafat 2021 karena Covid-19.

“Kalau enggak salah Bupatinya yang meninggal,” ujar Asep.

Baca juga: Pejabat Pertamina Dicekal KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Tender Pengadaan Katalis 

Baca juga: KPK Cegah 3 Advokat Terlibat Korupsi Mantan Mentan SYL Pergi ke Luar Negeri

Meski demikian, kata Asep, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada tersangka lainnya.

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu. 

Menurut Asep, dalam perkara ini tidak hanya terdapat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

KPK juga menemukan perkara lain yang menyangkut dugaan suap.

“Ada pasal penyuapannya sehingga kami akan mencoba kedua-keduanya buktikan mana lebih bisa lebih cepat diselesaikan,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyebut jika dugaan korupsi toilet sultan itu menyangkut pembangunan 488 toilet yang tersebar di 20 kecamatan.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, beberapa wujud toilet senilai ratusan juta Rupiah memang mendekati spesifikasi yang ditentukan. 

Namun, KPK juga menemukan beberapa bagian dari komponen toilet itu kurang.

Asep mencontohkan, salah satu toilet memiliki kekurangan di bagian lantainya.

“Jadi, tidak sama satu toilet dengan toilet lainnya,” tutur Asep. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Satu Tersangka Dugaan Korupsi "Toilet Sultan" di Bekasi Meninggal Dunia"

Baca juga: Viral Guru SD Tugasi Siswanya Menghitung 10 Ribu Beras di Rumah, Orangtua Frustasi Kurang Tidur

Baca juga: Timnas Indonesia Vs Ekuador di Piala Dunia U-17 2023: Bima Sakti Tiru Formasi Andalan Indra Sjafri

Baca juga: Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023 Hari Ini: Strategi Bima Sakti Kalahkan Ekuador

Baca juga: Gustavo Almeida Berganti Jersey, Perkuat Persija Hingga Akhir Musim, Berstatus Pinjaman Arema FC

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved