Berita Kudus
Dewan Pengupahan Segera Bahas UMK Kudus 2024, Masih Tunggu Usulan dari Buruh
Dewan Pengupahan di Kabupaten Kudus akan segera membahas usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Rencananya pembahasan akan berlangsung pada
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dewan Pengupahan di Kabupaten Kudus akan segera membahas usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Rencananya pembahasan akan berlangsung pada 15 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, saat ini sudah ada acuan atas UMK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini lahir sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Untuk usulan besaran upah dari buruh belum masuk. Kami akan rapatkan besok 15 November 2023 bersama Dewan Pengupahan,” kata Rini Kartika.
Rini mengatakan, dalam pertemuan forum dewan pengupahan tersebut akan disimulasikan besaran UMK Kudus 2024. Dewan Pengupahan sendiri terdiri atas unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Saat ini kami masih menunggu data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Rini.
Sebab, kata Rini, besaran UMK itu berdasarkan dengan upah minimum saat ini kemudian ditambah dengan nilai penyesuaian, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Kalau usulan, biasanya buruh mintanya naik. Kami yang menjembatani dengan pengusaha nanti,” kata dia.
Diketahui UMK Kudus 2023 yaitu sebesar Rp 2.439.813 atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022. UMK Kudus pada 2022 yaitu sebesar Rp 2.293.058.(*)
| Pelaku Jambret Agen BRILink di Kaliwungu Kudus Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus yang Sama |
|
|---|
| Pemkab Kudus Sukses Tekan Angka Stunting dari 17,6 Persen Jadi 13,2 Persen, Ini Caranya |
|
|---|
| Wangi Rokok Fermentasi Sayuran Menggoda Pengunjung Museum Kretek Kudus |
|
|---|
| Bimtek Keterampilan Dasar Posyandu di Kudus Diikuti 197 Kader |
|
|---|
| RSUD dr Leokmono Hadi Kudus Bangun Gedung Lima Lantai Senilai Rp 44,6 Miliar dari Dana Cukai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Ketenopipi.jpg)