Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dewan Pengupahan Segera Bahas UMK Kudus 2024, Masih Tunggu Usulan dari Buruh

Dewan Pengupahan di Kabupaten Kudus akan segera membahas usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Rencananya pembahasan akan berlangsung pada

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSDewan Pengupahan di Kabupaten Kudus akan segera membahas usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Rencananya pembahasan akan berlangsung pada 15 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, saat ini sudah ada acuan atas UMK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini lahir sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Untuk usulan besaran upah dari buruh belum masuk. Kami akan rapatkan besok 15 November 2023 bersama Dewan Pengupahan,” kata Rini Kartika.

Rini mengatakan, dalam pertemuan forum dewan pengupahan tersebut akan disimulasikan besaran UMK Kudus  2024. Dewan Pengupahan sendiri terdiri atas unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

“Saat ini kami masih menunggu data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Rini.

Sebab, kata Rini, besaran UMK itu berdasarkan dengan upah minimum saat ini kemudian ditambah dengan nilai penyesuaian, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

“Kalau usulan, biasanya buruh mintanya naik. Kami yang menjembatani dengan pengusaha nanti,” kata dia.

Diketahui UMK Kudus 2023 yaitu sebesar Rp 2.439.813 atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022. UMK Kudus pada 2022 yaitu sebesar Rp 2.293.058.(*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved