Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum Tahun 2024

Upah Minimum Tahun 2024 Pasti Naik, Formula Penghitungan Gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023

Kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel.

Editor: deni setiawan
Humas Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. 

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menaker.

Kemudian, Ida Fauziyah juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU Kepada 3.648 Pekerja di Kabupaten Tegal

Baca juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Formula Penghitungan Upah Minimum 

Dalam Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, terdapat penghitungan upah minimum untuk 2024.

Berikut ini rumus formula penghitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam penghitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved