Upah Minimum Tahun 2024
Upah Minimum Tahun 2024 Pasti Naik, Formula Penghitungan Gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023
Kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel.
Editor:
deni setiawan
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Ini Jadwal Paling Telat Penetapan UMP dan UMK
Baca juga: Profil Aryo Gunawan Pemeras Bu Kepsek di Rejang Lebong, Mengklaim Lulusan Akpol Berpangkat Aiptu
Baca juga: Erik ten Hag Kena Sanksi Usai Laga Man United Vs Lotun, Tak Bisa Dampingi Tim Saat Lawan Everton
Baca juga: Viral KA Anjlok Minggu Siang di Begelen Purworejo, KAI Sampaikan Fakta Ini
Baca juga: Boy William Ditembak Kiki Saputri Mengenai Sosok Ayu Ting Ting: Kenapa Nggak Disegerakan?
Tags
Upah Minimum
PP Nomor 51 Tahun 2023
Jakarta
Kemenaker
Ida Fauziyah
Formula Penghitungan Upah 2024
Dewan Pengupahan
Berita Terkait
Berita Terkait:#Upah Minimum Tahun 2024
Rapat Penetapan UMK 2024 Berakhir Deadlock di Boyolali, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000 |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Cilacap Kompak Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Buruh Kota Tegal Minta Upah Minimum Tahun 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024: KSPSI Minta Rp 2,4 Juta atau Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.