Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Pekerja Tahun 2024

Serikat Buruh Segel Kantor Disnakertrans Jateng Karena Tidak Dilibatkan Rakor

Serikat buruh segel kantor Disnakertrans Jateng, Selasa (14/11).Penyegelan itu buntut serikat  buruh tidak dilibatkan penentuan skema upah 2024

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Serikat buruh segel kantor Disnakertrans Jateng, Selasa (14/11/2023).

Penyegelan itu buntut serikat  buruh tidak dilibatkan penentuan skema upah 2024 di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Serikat buruh menyegel dengan menggembok pagar kantor Disnakertrans Jateng.

Serikat buruh juga memasang spanduk bertuliskan "Kantor Ini Disegel", "tolak upah buruh murah", "naikan upah 2024 15 persen", "tolak PP 51/2023", dan terakhir "Pecat Kadisnakertrans".

Saat aksi itu Kadisnakertrans Jateng Ahmad Azis tidak menemui para buruh.

Kadisnakertrans diduga telah meninggalkan kantor.

Baca juga: Jelang Pemilu, Apindo Ingin Penetapan UMK Kendal 2024 Tidak Dipolitisasi

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Segini Besarannya

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Jepara 5 Tahun Terakhir

Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim menuturkan konsep skema upah yang diberikan KSPI kepada PJ Gubernur pada 11 Oktober 2023 lalu. 

Dirinya berharap konsep yang diberikan  dibahas pada rapat koordinasi (Rakor) Disnakertrans di Solo yang dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 7 November 2023. Namun tiba-tiba KSPI tidak dilibatkan.

"Kami membuat spanduk di Disnakertrans Provinsi karena kami menganggap tidak transparan saat Rakor  skema pengupahan di Solo," ujarnya.

Dia menganggap Kadisnakertrans Jateng tidak melakukan tupoksi dengan benar.  Kadisnaker berkilah tidak mengundang KSPI dengan alasan lupa.

"Dia yang baru dilantik administrasinya babak belur. Kami berharap pak PJ Gubernur Jawa Tengah agar mengevaluasi kinerja Kadisnaker Provinsi Jateng," tuturnya.

Ia mengatakan KSPI kecewa karena saat akan menemui, Kadisnaker Provinsi Jateng telah meninggalkan kantor. Pihaknya ingin bertemu dan menanyakan kenapa KSPI tidak dilibatkan pada rakor di Solo.

"Kami menuntut menaikkan upah buruh di 35 kabupaten kota sebesar 15 persen. Kami meminta mengevaluasi kinerja Kadisnakertrans Jateng," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved