Berita Pekalongan
Dua Raperda Usulan DPRD Ditetapkan Jadi Perda Kota Pekalongan
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari usulan DPRD secara resmi ditetapkan menjadi Perda Kota Pekalongan, Rabu (15/11/2023).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seusai melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari usulan DPRD akhirnya ditetapkan menjadi Perda Kota Pekalongan.
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan serta Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Atas 1 Raperda Kota Pekalongan dan 2 Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir.
Kegiatan digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Terapkan e-Katalog Lokal, 36 Tender Terealisasi Tahun Ini di Kota Pekalongan
Baca juga: Pemkot Pekalongan Libatkan OPD Optimalkan Keberadaan Kampung Tempe
Salahudin dalam sambutannya, menyampaikan tentang Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan.
Sasaran Penyelenggaraan Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini ditujukan kepada pekerja rentan sektor informal.
Baik itu yang merupakan pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, maupun warga masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program Jamsosnaker.
"Adapun Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, melalui pemberian fasilitasi atau bantuan kepesertaan dalam Jamsosnaker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Salahudin kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/11/2023).
Disampaikan Salahudin, melalui Raperda ini, harapannya penyelenggaraan Jamsosnaker Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal dapat memberikan pelindungan pekerja rentan dan keluarga.
Sehingga pekerjan rentan dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan produktif memberikan persiapan yang memadai bagi pekerja rentan dan/atau keluarganya untuk mengatasi dan mencegah kemiskinan ekstrem akibat pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kematian dan/atau kecelakaan kerja.

Membangun solidaritas, kolaborasi dan kebersamaan dalam dan mencegah kemiskinan ekstrim pekerja rentan, memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta jaminan sosial dan/atau anggota keluarganya akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Menjamin agar peserta jaminan sosial memperoleh santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, atau menderita penyakit akibat kerja dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta jaminan sosial yang meninggal dunia," imbuhnya.
Kemudian, Raperda yang Kedua yaitu Raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terdiri dari sistem nilai yang telah disepakati oleh pendiri bangsa Indonesia sebagai perjanjian luhur yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sistem, nilai Pancasila yang kebenarannya telah diyakini dan menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat.
Baca juga: Cegah Stunting, Dinperpa Kota Pekalongan Cetuskan PASS dengan Protein Hewani
Baca juga: Lewat Laziznu, Pelajar dan Santri Kota Pekalongan Galang Dana Untuk Palestina
"Penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, dimaksudkan untuk membentuk karakter bangsa yang berlandaskan pada pengamalan nilai-nilai Pancasila."
"Dan cara pandang kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan ini dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni melalui media sosial, media penyiaran, atau format digital dan non digital.
"Semoga dengan penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan ini, dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan mewujudkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta Tanah Air," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menerangkan, dalam rapat paripurna kali ini sebenarnya membahas pengambilan keputusan 3 Raperda Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan.
Raperda mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Namun, untuk Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup kami masih menunggu aturan raperda serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah."
"Sehingga sementara ditunda terlebih dahulu pengambilan keputusannya menjadi Perda sembari kami terus berkoordinasi dengan provinsi," katanya. (*)
Baca juga: 7 Ribu Calon Pemilih Pemula di Wonosobo Belum Miliki KTP-el
Baca juga: Dedy Yon Apresiasi 2 Raperda Usulan DPRD Kota Tegal tentang Ketahanan Keluarga dan Bangunan Gedung
Baca juga: Pj Bupati Jepara Resmikan Mall Pelayanan Publik Ratu Kalinyamat
Baca juga: Evaluasi SAKIP, Pj Bupati Hanung Yakin Banyumas Raih Predikat A Tahun Ini
tribunjateng.com
tribun jateng
Ranperda Kota Pekalongan
Pekalongan
Pemkot Pekalongan
Perda Kota Pekalongan
Salahudin
M Azmi Basyir
Wali Kota Pekalongan Aaf : PMI Garda Terdepan di Saat Bencana |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Enceng Gondok |
![]() |
---|
MAPSI SD 2025 Jadi Ajang Asah Bakat Islami Pelajar |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Damai, Tersangka yang Lalui Restorative Justice Kini Dapat Program Pelatihan |
![]() |
---|
Permintaan SKCK di Pekalongan Membludak, Tiap Hari Bisa Layani 250 Pemohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.