Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kalapnya ZP Kala Bujuk Rayu Mesumnya di Studio Foto Ditolak, Korban Dijambak dan Ditonjok Matanya

Pemuda tanggung berinisial ZP (22) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Petugas Polres Jepara menginterogasi ZP terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan sekaligus kekerasan terhadap perempuan muda di studio foto. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemuda tanggung berinisial ZP (22) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.

Ia ditangkap karena diduga melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan dan sekaligus kekerasan terhadap perempuan muda di salah satu studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara Kota Kabupaten Jepara.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Perbuatan cabul terjadi pada Jumat (10/11/2023). Saat itu, pelaku awalnya meminta korban datang salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan.

Saat korban, sebut saja Mawar, datang ke lokasi, masih ada beberapa orang yang berada di studio foto itu.

Satu persatu kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.

"Lalu pelaku berusaha memanfaatkan kesempatan itu untuk merayu korban," kata AKBP Wahyu Nugroho.

Baca juga: Pengakuan Dosen yang Tarik Mahasiswinya ke Kamar, Kini Jadi Tersangka Percobaan Pemerkosaan

Baca juga: Tampang Dukun Cabul Asal Kroya, Berdalih Pengobatan Malah Setubuhi 10 Pasien Hingga Puluhan Kali

Baca juga: Jejak Mengerikan Kakek Cabul 70 Tahun, dalam Setahun Korban Puluhan, 1 Tewas dengan Luka di Kemaluan

Mawar rupanya tak termakan bujuk rayu pelaku. Ia bahkan langsung menolak ajakan mesum itu.

 

Pelaku tak patah arang. Bahkan upaya pemaksaan itu terus dilakukan berulang hingga korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri ke kamar mandi.

Mawar lantas menghubungi temannya untuk minta tolong.

Dalam posisi masih terhubung panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

"Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan," ujarnya.

Kali ini, pelaku mulai kalap. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban. 

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga ditonjok pelaku.

Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi pelaku berhasil menarik rambut korban.

Aksi kekerasan itu berhenti setelah teman korban yang sempat dihubungi tiba di studio.

Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus ZP.

Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jepara," tandasnya.
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved