Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi 6 DC Semarang Ditangkap, Berawal Adu Mulut dengan Emak-emak

Kasus ini bermula dari  kejadian penarikan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan ada 6 DC ditangkap selepas dilaporkan warga di Kantor Dit Samapta Polda Jateng, di Aspol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023). 

Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput. 

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan. 

Antara korban dan pihak bank melakukan negosiasi tetapi belum ada kesepakatan. 

Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, akan tetapi menolak. 

Korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci, Sekira pukul 20.39 WIB.

Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo. 

Kombes Simamora mengatakan, modus para tersangka menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. 

Jeratan pasal yang kenakan ke para tersangka yakni terkait kasus penganiayaan dan pencurian.

"Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya. 

Ia menuturkan, para DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

"Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu PT-nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan,” terangnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved