Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dinperindag Tanggapi Viral Trotoar Pasar Wiradesa Pekalongan Dijual Rp 1 Juta: Kami Cari Oknumnya

Petugas dinas pasar sudah menelusuri dengan menanyakan kepada beberapa pedagang, karena adanya berita yang masih simpang siur terkait kaplingan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Trotoar Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan yang diduga dikapling dan dijual seharga Rp 1 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebuah video terkait kapling liar di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan viral di sosial media.

Video berdurasi 9 detik dan dipositng di akun Instagram @beritapekalongan1 ramai diperbincangkan netizen.

Trotoar yang harusnya dijadikan untuk pejalan kaki, akan tetapi di Pasar Wiradesa yang baru ditempati malah dijualbelikan.

Di postingan tersebut diberikan caption, sejumlah pedagang di Pasar baru Wiradesa mengeluhkan adanya oknum yang diduga menjualbelikan lahan dagangan di sepanjang jalan trotoar.

Sepetak lahan itu dipatok dengan harga satu juta Rupiah.

Nampak beberapa lahan sudah diberi nama dengan cat putih yang menandakan bahwa lahan sudah dibeli.

Baca juga: Viral Trotoar Pasar Wiradesa Pekalongan Dikapling, Harga Sepetak Rp 1 Juta

Baca juga: Stok Beras di Karesidenan Pekalongan Aman Sampai Akhir Tahun, Ini Hitung-hitungan Bulog

Sepetak lahan itu juga nampak kecil, namun demikian banyak pedagang yang menggantungkan rezekinya di sana karena dinilai lebih ramai dibanding lapak di dalam.

Terkait viralnya video kapling liar di sosial media yang berada di Pasar Wiradesa, Kepala Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo pun berkomentar.

Dia menyampaikan, hal tersebut baru diketahui pihaknya pada Rabu (15/11/2023).

Ini bertepatan para pedagang Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan menempati kembali lokasi pasar yang telah direnovasi.

Kesepakatan awal dengan para pedagang pada 1-14 November 2023 merupakan waktu persiapan untuk pindahan.

Sehingga, ketika pada 15 November 2023 pedagang sudah bisa langsung menempati lokasi yang telah disediakan.

"Di lokasi yang berada di trotoar yang merupakan fasilitas umum di Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan."

"Ditemukan tanda coretan cat semprot dengan ukuran tertentu yang mirip seperti sebuah kapling tempat lokasi jualan."

''Terus terang saja itu tidak pas, atau tidak sepatutnya karena menggunakan fasilitas umum untuk berjualan."

Baca juga: Lewat Laziznu, Pelajar dan Santri Kota Pekalongan Galang Dana Untuk Palestina

Baca juga: Dua Raperda Usulan DPRD Ditetapkan Jadi Perda Kota Pekalongan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved