Berita Nasional
Polda Metro Jaya Selidiki Pernyataan Aiman Witjaksono tentang Netralitas Aparat dalam Pemilu 2024
olda Metro Jaya masih intens menyelidiki laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono
TRIBUNJATENG.COM - Polda Metro Jaya masih intens menyelidiki laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berkoordinasi dengan ahli terkait kasus ini.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor dan berkoordinasi dengan para ahli," ujar Ade kepada wartawan pada Sabtu (18/11/2023).
Ade juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menguji dan menganalisis barang bukti elektronik terkait kasus tersebut untuk menentukan apakah pernyataan Aiman dapat dianggap sebagai tindak pidana.
"Kami melakukan uji dan analisis terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh pelapor saat melaporkan dugaan tindak pidana," jelasnya.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, enam pihak telah melaporkan Aiman, termasuk Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai. Aiman dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Aiman Witjaksono dalam waktu dekat. Ade menyatakan bahwa ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum memanggil Aiman, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta klarifikasi kepada beberapa ahli, seperti ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum.
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman Witjaksono. Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa mereka akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN, Tim Pemenangan Daerah (TPD), dan pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Ronny menyoroti bahwa pernyataan Aiman didasarkan pada laporan media mengenai pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang melibatkan oknum. Menurutnya, pernyataan Aiman masih dalam batas kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Ronny juga menekankan bahwa tujuan pernyataan Aiman adalah untuk mengingatkan polisi dan penyelenggara Pemilu agar bersikap netral di Pilpres 2024.
Artikel ini telah diterbitkan pertama kali di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Uji dan Analisis Bukti Elektronik Soal Pernyataan Aiman Witjaksono Sebut Aparat Tak Netral." Penulis: Abdi Ryanda Shakti.
Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa |
![]() |
---|
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.