Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang 4 Wartawan Gadungan, Peras Rp 70 Juta ASN Semarang Yang Tepergok Selingkuh

Komplotan wartawan gadungan asal Bekasi melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang saat tepergok bersama selingkuhannya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Empat wartawan gadungan dari Siasat Kota melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang sehabis ngamar di hotel. Mereka berdalih melakukan pemerasan demi kontrol sosial di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komplotan wartawan gadungan asal Bekasi melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang saat tepergok bersama selingkuhannya.

Kelompok ini lantas melakukan pemerasan terhadap korban dengan dalih supaya kasus perselingkuhan tersebut tak dimuat di medianya.

Mereka meminta korban menyetor uang sebesar Rp 70 juta.

Baca juga: Tepis Tuduhan Dokter Tifa, Gibran Rakabuming Tunjukkan Ijazahnya pada Wartawan: Ibunya Lucu

Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.

"Korban mau setor uang sebesar itu karena takut perbuatan dari hotel itu diketahui oleh keluarga, teman, maupun keluarga besar.  Intinya, takut ketahuan selingkuh dan demi keamanan rumah tangga," papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Kasus ini mencuat pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 di sebuah hotel di Jalan Hanoman Raya, Semarang Barat, Kota Semarang

Namun, tersangka baru tertangkap pada bulan November ini.

Keempat tersangka masing-masing Antoni Castro (24) , Herdyah Mayandini Giatayu (31),  Kevin Sitinjak (23) dan Halomboan Aruan (29).

Keempatnya merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban pemerasan berinisial SHD warga pedurungan. Ia dicegat empat tersangka yang mengendarai mobil HRV B2267TFV saat hendak pulang di Jalan Prasetya, Pedurungan Kidul.

"Nah, tersangka yang menerima transferan uang dari korban adalah Antoni Castro," imbuh Kompol Aris. 

Para tersangka dalam kasus ini mengaku, baru satu kali beraksi di Kota Semarang.

Alasan mereka memilih kota lumpia untuk beraksi karena penugasan dari kantor media mereka yakni Siasat Kota.

Belakangan diketahui, beberapa wartawan dari Siasat Kota pernah terjerat kasus yang sama yakni pemerasan terhadap korban dengan dalih perselingkuhan.

"Ngaku wartawan karena ada kantornya yaitu Siasat Kota.  Redaksi nugasin itu, sebagai kontrol moral," kata satu tersangka Herdyah Mayandini (31).

Ia menyebut, setiap beroperasi menyasar hotel saat siang hari lantaran seharusnya jam-jam itu digunakan oleh orang untuk bekerja bukan menghabiskan waktu di hotel. 

Hotel yang mereka sasar bukan hotel besar melainkan hotel murah yang tak memiliki ruang rapat. 

"Mereka masuk hotel siang. Berarti mencuri waktu jam kerja," bebernya.

Menurutnya, timnya dibagi menjadi dua yakni yang mengawasi di lapangan dengan tim pencari data. 

Ia tak menyebut detail bagaimana cara kerja tim pencari data tersebut karena dalam kasus yang dilaporkan polisi ini tepat sekali menyasar seorang ASN

"Awalnya duga saja ternyata ASN karena publik figur saja jadi kena," ujarnya.

Selepas korban ketahuan, ia dan timnya segera melakukan pemerasan

Caranya, dengan mengancam bila tak diberi uang maka akan dipublikasikan perselingkuhan mereka.

"Sesuai biaya iklan di koran, kami minta Rp 70 juta masuk iklan nanti dibagi. Pas kasus ini, saya dapat Rp 6 juta," jelasnya.

Korban dan selingkuhannya yang ketahuan akhirnya patungan untuk menyetor uang sesuai permintaan dari para tersangka. 

Sayang, dalam perjalanannya mereka tak mampu menyanggupinya sehingga memilih melaporkan ke polisi.

Baca juga: Pak Kades di Jombang Kini Sudah Lega, Dua Wartawan Gadungan Masuk Bui Usai Kena OTT

"Uang itu milik korban dan selingkuhannya. Jika ingin aman tanpa dipublikasikan maka harus setor Rp70 juta,  korban hanya sanggup Rp35 juta," terang Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai. 

"Para tersangka dijerat pasal  368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," imbuhnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved