Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kelakuan Bejat Guru Ngaji di Semarang, 3 Tahun Lecehkan 17 Siswanya, Korban Anak Usia Bawah 10 Tahun

Para korban pelecehan adalah anak bawah umur yang merupakan tetangga, yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, PR (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi bejat seorang guru ngaji selama sekira 3 tahun di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini akhirnya terbongkar seusai seorang korbannya mengadu ke orangtuanya.

Tak disangka, guru ngaji yang selama ini mereka percaya ternyata memiliki kelakuan bejat.

Guru ngaji berinisial PR selama ini dianggap baik dan cukup dekat dengan anak-anak.

Pasca terbongkarnya kelakuan PR, diketahui pula ternyata yang bersangkutan berbohong.

Dia mendirikan tempat mengaji sekadar kamulfase agar dapat melampiaskan nafsunya.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Semarang Meroket Lagi Tembus Rp 90.000/Kg

Baca juga: Inilah Tampang 4 Wartawan Gadungan, Peras Rp 70 Juta ASN Semarang Yang Tepergok Selingkuh

Guru agama berinisial PR (51) melecehkan 17 muridnya yang merupakan anak di bawah umur selama 3 tahun.

Belakangan, pada Oktober hingga November 2023 kelakuan bejatnya ketahuan karena ada beberapa anak mengadu pada orangtuanya.

PR telah ditangkap di Kecamatan Semarang Barat.

Kemudian dia ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang.

"PR ini seorang guru ngaji, korbannya ada 17 orang."

"Sudah dimintai keterangan korbannya, di Semarang Barat," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Kombes Pol Irwan mengungkapkan, para korban anak bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.

"Peristiwa pada Oktober hingga November ini, sekira dua bulan dilakukan di tempat mengajar (ngaji)."

"Kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya."

"Semua di bawah 10 tahun," imbuh Kombes Pol Irwan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved