Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Wanita Open BO Ditusuk Pelanggan di Kamar Hotel Solo, Kini Sudah Dibawa Pulang Ke Bekasi 

Wanita open BO, berinisial D (19) yang ditusuk oleh pria pelanggannya di sebuah kamar hotel Kota Solo, kini sudah dibawa pulang ke daerah asalnya di B

Editor: m nur huda
GOOGLE
Ilustrasi penusukan - Wanita open BO, berinisial D (19) yang ditusuk oleh pria pelanggannya di sebuah kamar hotel Kota Solo, kini sudah dibawa pulang ke daerah asalnya di Bekasi setelah sempat dirawat di rumah sakit. 

Namun demikian, masa ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik Polresta Solo

"(Berkas) Kami sudah kirim ke kejaksaan," terang Iwan, Senin (20/11/2023).

"Namun dari kejaksaan masih ada petunjuk untuk segera kami penuhi unsur-unsur pasalnya," tambahnya.

Iwan memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus penususan wanita open BO di Solo

"Secara keseluruhan tidak ada kendala dalam pengungkapan perkara ini, hanya perkembangannya seperti itu," tutupnya.

Dijerat Pasal Pembunugan Berencana

Pelaku penusukan seorang wanita yang melayani Open Booking Online (BO) di hotel Banjarsari, Solo dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi.

Dari hasil penyelidikan, DA (19) yang merupakan pelaku lebih disangkakan pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Awalnya, pelaku ini ingin menguasai barang berharga milik korban, namun tidak jadi. Sehingga pasal yang dipersangkakan soal penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tujuh tahun dan 15 tahun," jelasnya.

Pelaku dan korban yang berinisial D (24) tidak saling mengenal.

Mereka berkomunikasi melalui sebuah aplikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di salah satu kamar hotel untuk berkencan.

Iwan mengatakan motif utama pelaku melukai korban bertujuan ingin menguasai barang berharga milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/10/2023). DA tiba dan masuk ke kamar hotel yang telah dipesan korban sekira pukul 11.30 WIB.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved