Liputan Khusus
Hari Ini Besaran Upah Minimum Provinsi 2024 Akan Diumumkan Pj Gubernur Jateng
Sesuai jadwal, hari ini (21/11/2023) Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku 1 Januari
Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 diperkirakan senilai Rp 2.516.887,71. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,99.
Kenaikan UMK Kudus sebesar 3,16 persen atau Rp 77.073,72 dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus belum puas dengan kenaikan angka UMK yang dinilai terlalu minim.
KSPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada bupati. Dengan harapan bupati Kudus menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis. Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Kata dia, angka usulan kenaikan UMK Kudus 2024 sebesar 7,80 persen didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah 5,31 persen.
Sehingga didapatkan angka usulan kenaikan UMK 7,80 persen atau sebesar Rp 190.305,49 dari UMK 2023 Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 pada 2024.
"Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan. Kami tetap berupaya yang terbaik dengan mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi bagi pekerja di Kabupaten Kudus," terangnya, Sabtu (18/11/2023).
Sekretaris FSPKEP Cilacap Joko Waluyo menuturkan bahwa mereka secara terang-terangan menolak penggunaan formulasi PP 51 tahun 2023 dengan alasan saat ini UMK Cilacap berada jauh dibawah rata-rata upah minimum di Indonesia.
Kemudian apabila dilihat dari nilai konsumsi rumah tangga, Kabupaten Cilacap berada di angka Rp 2,5 juta perbulan padahal UMK hanya Rp 2,3 juta.
"Artinya terlihat jelas, tergambar bahwa buruh Cilacap bergaji UMK ini kategorinya masyarakat miskin.
Walaupun mereka belum masuk ke jurang kemiskinan ekstrim tapi sudah masuk kategori miskinm," katan Joko Waluyo kepada Tribunjateng.com. Maka dia usul kenaikan upah buruh di Cilacap menjadi Rp 2,7 juta.
Terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak sebut UMK akan naik, namun menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jateng.
Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto mengatakan, pihaknya tetap akan menunggu keputusan Pemprvo mengenai besaran kenaikan upah.
"Kami menjaga tingkat daya beli masyarakat, kita juga menjaga tingkat investasi, nanti kalau naiknya terlalu tinggi tentunya investasi akan berpengaruh dan sebaliknya, maka kita ambil jalan tengah dan mudah-mudah bisa diterima oleh semuanya," harapnya. (tim-bersambung/tribun jateng cetak)
| 439 Desa Wisata di Jawa Tengah Tidak Berkembang, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
|
|---|
| Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
|
|---|
| Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
|
|---|
| LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Jateng-Nana-Sudjana-saat-menghadiri-Jateng-Bersholawat.jpg)