Guru Ngaji Cabul di Semarang
Pengakuan Guru Ngaji Cabul di Semarang: Tak Bisa Kendalikan Nafsu Usai Nonton Video Kiriman Teman
Tersangka mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak namun tak bisa mengendalikan nafsunya.
Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.
Korban Banyak yang Trauma
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru ngaji berinisial PR di Kota Semarang ini banyak yang trauma hingga muntah-muntah.
Ali Ahsun Wijaya selaku Ketua RW setempat mengatakan, orangtua korban dan korban pelecehan seksual di Kecamatan Semarang Barat itu sudah dikumpulkan.
"Ya diberi konseling," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, orangtua korban juga sudah diberikan edukasi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian yang sama.
"Dikasih edukasi, barangkali ke depan juga ada kejar yang seperti itu," ujar Ali.
Setelah kejadian tersebut, banyak korban yang trauma dan menangis terus.
Selain itu, banyak juga orangtua korban yang muntah-muntah karena kepikiran.
Baca juga: Doktrin Bahaya Guru Ngaji Kasidi, Bikin Nurut Santriwati Hingga Mau Dipegang Kemaluannya
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sengon Brebes Diduga Cabuli Belasan Bocah Madrasah Diniyah
"Ada ibunya yang sampai muntah-muntah."
"Anaknya juga seperti itu."
"Makannya ibunya minta jangan diekspose," paparnya.
Kepala UPTD PPA DP3A Kota Semarang, Catur Karyanti mengatakan, korban sudah melakukan visum di rumah sakit.
"Satu korban mengalami kerusakan di bagian organ intim dan yang lainnya diraba-raba," jelasnya.
Hasil visum tersebut dijadikan dasar Polrestabes Semarang untuk melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial PR, warga Semarang Barat.
kriminal hari ini
Semarang
Guru Ngaji Cabul di Semarang
guru ngaji cabul
pelecehan
Polrestabes Semarang
Kombes Pol Irwan Anwar
Kemenag
DP3A Kota Semarang
Catur Karyanti
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
10 Fakta Pembunuhan Alberto Tanos Cucu Tunggal 9 Naga: Dipicu Cemburu dan Pesta Miras |
![]() |
---|
Harga Beras Tembus Rp 15 Ribu Per Kilogram, Pemkab Kendal Siapkan Operasi Pasar |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Sentra Perajin Pin Garuda Pasir Wetan Banyumas Terpuruk Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.