Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum Tahun 2024

UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000

Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang akan ditetapkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada Selasa (21/11/2023), kemungkinan sebesar Rp 5.063.000.

|
Editor: deni setiawan
Dok. Setpres
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.

Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.

Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP naik menjadi Rp 5.043.000.

Sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000.

Sementara itu, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5.637.069.

Dewan Pengupahan akhirnya menyerahkan tiga rekomendasi UMP tersebut kepada Heru Budi Hartono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Budi Disebut Akan Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5.063.000 Besok, Naik Rp 161.000"

Baca juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia Tanpa Dimas Drajad, Bakal Gunakan Formasi Andalan Lawan Filipina

Baca juga: Siapa Nih Pemilik Mobil Dongkrok di Jalan Medono Semarang? Tak Bisa Diderek Karena Dua Roda Hilang

Baca juga: Mesin Gol Timnas Indonesia Dipastikan Absen Lawan Filipina, Dimas Drajad Alami Cedera Engkel

Baca juga: Aktris Jessica Iskandar Berucap Syukur, Polisi Kirim Kabar Bahagia: Steven Sudah Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved