Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penyegelan Bangunan di Kudus Digunakan untuk Peredaran Rokok Ilegal, Milik Abdul Syukur

Satu bangunan seluas 862 meter persegi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, disegel setelah terbukti digunakan untuk tindak pidana cukai

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rezanda Akbar
Penyegelan Bangunan di Gribig Kudus milik Abdul Syukur yang terbukti melakukan tindak pidana cukai. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Satu bangunan seluas 862 meter persegi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, disegel setelah terbukti digunakan untuk tindak pidana cukai pada Rabu (22/11/2023).

Penyegelan bangunan dan eksekusi sita dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Bea Cukai Kudus.

Bangunan yang disegel merupakan milik Abdul Syukur, yang digunakan untuk menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, dan memperoleh barang kena cukai seperti rokok ilegal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penindakan pada bulan Mei 2023 setelah Abdul Syukur terbukti melakukan tindak pidana cukai di Kabupaten Tuban.

"Pada pokoknya, menyatakan terdakwa Abdul Sukur terbukti secara sah melaksanakan tindak pidana barang kena cukai. Menjatuhkan tindak pidana dengan penjara 2 tahun dan denda Rp3 miliar," kata Yogie Natanael, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban.

Adapun barang bukti yang diamankan sebelumnya, yaitu 44 bungkus rokok SKM merek Supra bold (880 batang) tanpa pita cukai dan 67.750 batang rokok SKM merek Lias tanpa pita cukai, dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, kendaraan truk colt diesel juga disita.

"Ini (bangunan) termasuk aset harta benda milik terpidana, seluas 862 meter persegi, bangunan ini digunakan untuk peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan tribunjateng.com di lapangan saat melakukan penyegelan, sejumlah stiker berwarna merah muda dipasang dengan tulisan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tuban dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI."

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5559 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: PRINT-15408/M.5.33/Fu.3/11/2023 tanggal 3 November 2023 dalam Perkara Tindak Pidana Cukai.

Selain itu, saat dilokasi terdapat beberapa tumpukan karung putih berisikan tembakau, serta dua mesin besar di lokasi tersebut. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved