Berita Kabupaten Tegal
Kades Kertayasa Tegal Periode 2013-2019 Korupsi Program PTSL Ratusan Juta, Akui Uang Dibagi-bagi
uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 bernama Siswanto, bertempat di Gedung SSB Mapolres setempat, Kamis (23/11/2023).
Memimpin langsung pers rilis ungkap kasus, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menerangkan bahwa kronologi bermula pada tahun 2018 lalu di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tersangka Siswanto kemudian menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa (Kades) Kertayasa, dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat yang dibagi menjadi dua kategori.
Baca juga: 2 Desa di kudus Masuk Kategori Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, 23 Desa Kategori Waspada
Baca juga: Identitas Tengkorak Dicor Dalam Kamar Rumah Warisan di Blitar Diduga Fitriana
Adapun kategori pertama, bidang tanah ber-akta atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per orang.
Kemudian kategori kedua, yakni bidang tanah yang belum memiliki akta, dipungut biaya sebesar Rp 800 ribu per orang.
Padahal sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor: 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017, dan nomor 34 tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam kategori V (wilayah Jawa dan Bali).
Sehingga untuk biaya yang dapat dibebankan kepada peserta program PTSL sebesar Rp 150 ribu.
"Tapi, jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 400 ribu bagi yang sudah memiliki akta. Sedangkan bagi pemohon yang belum memiliki akta dikenai biaya sebesar Rp 800 ribu.
Bahkan yang bersangkutan membuat Peraturan Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, nomor 02 tahun 2018 tentang penguatan dana swadaya pendaftaran PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Secara keseluruhan, lanjut Kapolres Tegal, jumlah PTSL yang didaftarkan sebanyak 1.499 dengan rincian yang sudah diproses sebanyak 1.481, dan yang dikembalikan kepada pemohon sebanyak 18 karena persyaratan belum lengkap.
Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita oleh warga yang mengurus PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 832.500.000.
Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar Rp 107.700.000.
"Kami perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam mengurus perizinan ataupun lainnya. Ketika ada pungutan di luar biaya yang ditetapkan, silahkan untuk melapor ke kami (Polres Tegal), sehingga kami bisa menindaklanjuti secara profesional," imbau Kapolres Tegal.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan, terkait kasus korupsi PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.
Melainkan kepada pihak-pihak lainnya, terutama yang menikmati dan menerima uang hasil korupsi, termasuk yang ikut andil membantu pasti akan diproses.
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid Nostalgia Bawakan Lagu Tahun 70an Cinta Hampa dari D'Lloyd |
![]() |
---|
Setda Kabupaten Tegal Bawa Nuansa 80-an Lewat Lomba Karaoke, Wayahe Wong Mbiyen Tampil |
![]() |
---|
Ikuti Lomba Estafet Egrang dan Gobak Sodor Tingkat Pelajar Kabupaten Tegal, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SDN Slawi Kulon 03, Suntik Vaksin MR, Cek Kondisi Mata, Gigi, THT |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Kolaborasi dengan PT Nusantara Digitech Solusi Penyebarluasan Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.