Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami Serahkan Istri pada Selingkuhan, Sepekan Kemudian Dibunuh dan Dicor di Blitar

Seorang pria bernama Suprio Handono alias SH (31) diduga telah membunuh lalu mengecor istrinya, Fitriani di Blitar.

Surya
Tersangka kasus pembunuhan istri yang jasadnya dicor di lantai kamar di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat berada di Mapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Kasus tragis terjadi di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Oktober 2021. Seorang pria bernama Suprio Handono alias SH (31) diduga telah membunuh istrinya, Fitriani, dan menyembunyikan perbuatannya dengan cara mengubur korban di dalam salah satu kamar rumahnya, kemudian mengecorinya.

Tindakan keji Handono terjadi saat siang hari pada bulan tersebut. Pelaku menggunakan kayu untuk memukul kepala bagian belakang korban, menyebabkan kematian Fitriani. Setelah melakukan perbuatan kejam ini, Handono segera mengubur jasad istrinya di dalam rumah mereka.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi setelah Fitriani diserahkan kepada pria idaman lain pada Oktober 2021. Fitriani dikabarkan memiliki hubungan dengan seorang pria idaman lain asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Informasi ini juga disahkan oleh kakak ipar Handono, Subagyo, yang menjadi saksi ketika Handono menyerahkan istrinya kepada selingkuhannya.

Baca juga: Inilah Sosok Supriyo Handono Tersangka Pembunuhan Istri, Mayat Dicor di Lantai Rumah Blitar

Fitriani kembali ke rumah Handono seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya. Namun, pertemuan keduanya di rumah berakhir dengan cek-cok. Handono kembali menggunakan kayu untuk memukul kepala Fitriani, yang menyebabkan korban terjatuh di lantai. Untuk menghindari kecurigaan anak-anaknya, Handono mengangkat tubuh istrinya ke dalam kamar.

Korban dan pelaku memiliki dua anak laki-laki yang saat itu berusia 7 tahun dan 4 tahun. Handono mengamati situasi di sekitar rumah dengan menutup pintu depan dan belakang. Setelah itu, Handono melepas baju Fitriani, membersihkan darah di tubuhnya, dan membungkusnya dengan selimut.

Proses kriminal ini berlanjut dengan penggalian lubang sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban. Handono menghabiskan waktu sejak siang hingga menjelang Magrib untuk menyelesaikan tugas ini. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci.

Baru setahun setelah kejadian, Handono mengecor bagian atas galian untuk menyembunyikan jejak pembunuhan tersebut. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan milik korban, sebatang kayu, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan kekejaman dalam suatu hubungan dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami Serahkan Istri Pada Selingkuhan, Sepekan Kemudian Dibunuh dan Dicor di Desa Bacem, Blitar

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved