Berita Nasional
3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Atas Perbuatan Sadis pada Imam Masykur
Tiga anggota TNI dituntut hukuman mati dan pemecatan dari TNI AD. Mereka adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.
Oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi, bahkan di luar batas kemanusiaan.
Hal inilah yang dijadikan sebagai pertimbangan oditur militer untuk menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
Dituntut hukuman mati
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap ketiga pelaku.
"Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata dia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Praka Heri Sandi dan Jasmowir juga dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Upen menjelaskan, tuntutan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Usai mendengar tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD, para terdakwa mengajukan pledoi.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat dari kuasa hukum akan mengajukan pleidoi sekitar dua minggu," kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Hal yang memberatkan
Ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa, salah satunya tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.
Mereka juga telah melanggar undang-undang dan Sapta Marga yang merupakan pedoman prajurit TNI.
Ketiga terdakwa juga telah melanggar butir kedua Sumpah Prajurit yang berbunyi, "Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan".
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-vonis-pengadilan_20170221_000207.jpg)