Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Atas Perbuatan Sadis pada Imam Masykur

Tiga anggota TNI dituntut hukuman mati dan pemecatan dari TNI AD. Mereka adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

|
GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam, (yakni) 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," ucap Upen.

Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Tindakan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, juga tidak manusiawi karena telah membunuh seseorang.

Ketiganya juga tega membuat saksi bernama Khaidar mengalami luka-luka. Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa.

Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur. Para terdakwa menculik Khaidar usai menculik Imam Masykur.

Khaidar adalah saksi kunci penyiksaan Imam Masykur karena ia berada dalam satu mobil yang sama dengan korban.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi dua, orangtua kandung korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ujar Upen.

Menurut Upen, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.

"Hal yang meringankan memang nihil karena dari perbuatan para terdakwa sudah di luar batas kemanusiaan," kata Riswandono. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Oknum TNI atas Perbuatan Sadisnya pada Imam Masykur"

Baca juga: Ahli Waris 4 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Papua Diberi Santunan Rp 500 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved