Berita Nasional
3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Atas Perbuatan Sadis pada Imam Masykur
Tiga anggota TNI dituntut hukuman mati dan pemecatan dari TNI AD. Mereka adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam, (yakni) 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," ucap Upen.
Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesatuannya.
Tindakan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, juga tidak manusiawi karena telah membunuh seseorang.
Ketiganya juga tega membuat saksi bernama Khaidar mengalami luka-luka. Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa.
Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur. Para terdakwa menculik Khaidar usai menculik Imam Masykur.
Khaidar adalah saksi kunci penyiksaan Imam Masykur karena ia berada dalam satu mobil yang sama dengan korban.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi dua, orangtua kandung korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ujar Upen.
Menurut Upen, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.
"Hal yang meringankan memang nihil karena dari perbuatan para terdakwa sudah di luar batas kemanusiaan," kata Riswandono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Oknum TNI atas Perbuatan Sadisnya pada Imam Masykur"
Baca juga: Ahli Waris 4 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Papua Diberi Santunan Rp 500 Juta
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.