Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kisah Muntono, Diusir dari Rumah, Usai Niqmaturrosyidah Eks Pekerja SK Ngaku Nikah dengan Kakaknya

Mantan pekerja lokalisasi Sunan Kuning, Niqmaturrosyidah (55) disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (28/11/2023).

|

"Saya dilaporkan Polsek Timur. Saya waktu itu ditunjukkan atas nama yang sudah diganti," ujarnya. 

Baca juga: Cara Praktis Ngecek Status Sertifikat Tanah, Bisa Sambil Tiduran, Aktifkan Saja Sentuh Tanahku

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Blora, Sri Budiyono Menang Banding di Pengadilan Tinggi Semarang

Penasihat hukum Muntono, Mirzam Adli menambahkan pada perkara itu yang dirugikan adalah ahli waris yakni kliennya. Kliennya itu merupakan adik kandung Slamet Haryadi pemilik lahan yang diserobot terdakwa.

Kliennya yang merupakan ahli waris Slamet Hariyadi dirugikan lantaran tanah dan bangunan senilai Rp 700 juta itu diserobot terdakwa.

"Kakak korban dulu teknisi di Sunan Kuning dan terdakwa adalah pegawainya," tuturnya.

Menurutnya, semasa hidupnya Slamet Haryadi sangat baik dengan terdakwa. Bahkan terdakwa juga diajak tinggal di rumahnya. Namun pada tahun 2020 Slamet Haryadi meninggal dunia.

"Bukannya terima kasih sudah ditampung. Tetapi terdakwa membuat seolah-olah menikah dengan almarhum. Padahal ahli waris tahu almarhum belum menikah sampai detik ini," tuturnya.

Singkat cerita, sertifikat rumah itu lantas dibalik nama oleh terdakwa.

Dan rumah itu dikuasai oleh anaknya.

Terdakwa diduga memalsukan akta otentik agar bisa menguasai rumah tersebut.

"Anak terdakwa lahir tahun 1994. Sementara nikah abal-abal itu tahun 2002. Banyak kejanggalan. Bapak anak itu banyak. Di akta kelahiran lainnya bapaknya namanya beda. Ini mafia tanah," tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Junaedi menuturkan pada perkara itu tidak ada yang dirugikan. Sebab dalam akta perkawinan Slamet Haryadi dan terdakwa memiliki anak . Semestinya ahli waris itu jatuh ke tangan anak tersebut bukan ke pihak lain.

"Nanti minggu depan kami akan layangkan eksepsi," tuturnya.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved