Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cara Praktis Ngecek Status Sertifikat Tanah, Bisa Sambil Tiduran, Aktifkan Saja Sentuh Tanahku

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur atau menu antrean online sebelum datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI sertifikat tanah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat kini dapat semakin dengan mudah dan cepat dalam urusan pertanahan.

Si pemilik tanah bahkan dapat melakukan pengecekan status sertifikat atau segala informasi pertanahan di rumah.

Cara simpel dan cepat ini dapat kamu lakukan dengan mengaktifkan aplikasi bernama Sentuh Tanahku

Nah, berikut ini segala informasi berkaitan dengan aplikasi Sentuh Tanahku, silakan mencoba.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Sediakan Pencetakan Sertifikat Apostille

Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi seputar pertanahan.

Salah satu manfaat dari aplikasi Sentuh Tanahku yakni untuk mengecek sertifikat tanah sehingga bisa mengetahui lokasi suatu bidang tanah.

"Prosedur cek sertifikat bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku di menu lokasi bidang," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Ia mengatakan, jika sertifikat sudah tervalidasi di Kementerian ATR/BPN, akan muncul informasi lokasi bidang tanah tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku?

Cara cek sertifikat tanah

Pengecekan sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku dilakukan dengan cara berikut:

- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore.

- Klik "Lokasi bidang".

- Isikan beberapa data meliputi:

* Jenis hak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved