Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ambil Sikap Tegas, Satpol PP Segera Bersihkan PKL Liar di Alun Alun Kabupaten Demak Pada Desember

Satpol PP Kabupaten Demak berencana akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun Alun Kabupaten Demak pada Desember ini.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
ALUN ALUN KABUPATEN DEMAK - Suasana Alun Alun Kabupaten Demak yang biasa digunakan oleh PKL liar berjualan. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satpol PP Kabupaten Demak berencana akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun Alun Kabupaten Demak diawal Bulan Desember.

Demikian yang disampaikan, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono kepada Tribunjateng saat ditemui di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya selama ini para PKL liar sudah diberikan waktu ataupun komunikasi yang baik, namun para pedagang tetap nekat berjualan di area Alun-Alun.

Baca juga: Cerita Dua Oknum Guru SMK Majalengka Digerebek Warga, Lagi Berduaan di Rumah Kosong Saat Siswa PKL

Bagi dia, keberadaan PKL liar ini sangat merugikan, lantaran membuat kondisi Alun - Alun Demak semakin kontor dan jelek.

"Dihimbau tidak bisa, disampaing itu kami keras dia pergi, setelah kami pergi datang lagi meresahkan, apalagi naik sampai ke Alun - Alun," kata Agus kepada Tribunjateng.

Padahal kata Agus, Satpol PP Demak setiap sore hari pihaknya selalu melakukan patroli rutin untuk mengawasi PKL yang nekat berjualan di sekitar alun alun kabupaten Demak.

"Patroli rutin setiap sore kami kesana, jam tertentu pasti ada satpol pp disana jam 05.00 WIB sampai 10.00 WIB pindah tempat," ucapnya.

Memang lanjut kata dia, pihaknya sempat memberikan kebaikan kepada para pedagang, karena Pemkab Demak belum bisa memberikan tempat yang layak bagi para PKL.

"Kami belum melakukan upaya sifatnya represif, karena kami belum ada tempat untuk menempatkan mereka," ujarnya.

Namun kata Agus, pihaknya akhirnya menemukan bahwa para PKL tersebut tidak memiliki ijin dan kebanyakan bukan berasal dari Kabupaten Demak.

"Kami selidiki lebih lanjut orang yang berjualan disitu adalah orang baru dan tidak memiliki ijin PKL," tuturnya.

Mendapati hal itu, akhirnya Satpol PP Kabupaten Demak memutuskan untuk melakukan penertiban PKL liar di Kawasan Alun Alun Kabupaten Demak pada awal bulan Desember.

"Kami akan bersihkan ini,awal bulan Desember. Kami bersihkan seperti pasar krempyeng akhirnya bisa," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah membuat tim untuk melakukan penertiban PKL liar yang nekat berjualan di Alun Alun.

"Kami sudah bentuk tim, dan sudah berkordinasi dengan dindagkop UKM tidak ada tempat untuk memindahkan mereka," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved