Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TAMPANG Perampok Rp 742 Juta di Perkebunan Kelapa Sawit, Proyektil Masih Bersarang di Leher Korban

Keduanya berurusan dengan hukum lantaran telah merampok uang Rp 742 juta dari seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kampar, Riau.

|
Editor: Muhammad Olies
Kompas.com/Idon Tanjung
Polisi menunjukkan dua pelaku perampokan yang ditangkap saat ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (30/11/2023). 

Pelaku FM ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada 26 November 2023, dalam rumah istri keduanya.

Sementara WO ditangkap pada 29 November 2023 di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Petugas menyita barang bukti uang Rp 200 juta dari istri FM, uang Rp 70 juta dari WO, dan uang Rp 35 juta disita dari kakak angkat FM, dan uang Rp 30 juta disita dari seorang pria bernama Riski.

Lalu, barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 2 unit sepeda motor, 6 butir peluru kaliber 7,62x45 mm, pakaian dan 2 unit handphone.

Hery menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved