Hukum dan Kriminal
TAMPANG Perampok Rp 742 Juta di Perkebunan Kelapa Sawit, Proyektil Masih Bersarang di Leher Korban
Keduanya berurusan dengan hukum lantaran telah merampok uang Rp 742 juta dari seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kampar, Riau.
Pelaku FM ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada 26 November 2023, dalam rumah istri keduanya.
Sementara WO ditangkap pada 29 November 2023 di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Petugas menyita barang bukti uang Rp 200 juta dari istri FM, uang Rp 70 juta dari WO, dan uang Rp 35 juta disita dari kakak angkat FM, dan uang Rp 30 juta disita dari seorang pria bernama Riski.
Lalu, barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 2 unit sepeda motor, 6 butir peluru kaliber 7,62x45 mm, pakaian dan 2 unit handphone.
Hery menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.