Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Modus Pemuda Semarang, Jebak Teman Aplikasi Kencan Nonton Bioskop Ternyata Dipaksa Berhubungan Badan

Seorang pria yang bekerja sebagai tukang cuci mobil  berinisial RSY (23) melakukan pemerkosaan teman kencannya yang dikenal melalui aplikasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Sosok tersangka RSY (23) Warga Kembangarum, Semarang Barat ini melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kerjanya di Brotojoyo, Panggung,  Semarang Utara, Kota Semarang. Ia saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023). 

"Nyarinya cewek seumuran, aplikasi ada Tinder ada Omi. Kalau foto profil di akun saya pakai foto palsu," paparnya.

Dua kasus yang menimpa para korban tersebut terjadi di Wr Supratman, Semarang Barat dan Mijen. 

Dua kasus ini terjadi di tahun 2022.

"Kasusnya duluan Mijen, tapi ketangkapnya pas kasus di Wr Supratman karena saya rampas barang milik korban," katanya. 

Petualangan tersangka berhenti selepas melakukan pemerkosa terhadap korban ML. 

Ia ditangkap oleh keluarga korban selepas dipancing terlebih dahulu. 

Pancingan yang digunakan keluarga korban yakni mengajak bertemu melalui korban dan teman perempuannya.

"Iya, keluarga Korban yang menangkap lalu diserahkan kepada kami, Kamis (23/11/2023)," tutur Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.

Menurutnya, antara korban dan tersangka saling kenal di aplikasi OMI. 

Mulanya, korban sempat menolak ajakan tersangka untuk bertemu sejak awal bulan September 2023. 

Namun, pada ajakan berikutnya korban menyanggupi.

"Tersangka lantas melalukan pemerkosaan di tempat kerjanya. Korban melawan tapi diancam," terangnya.

Baca juga: Bocah Perempuan 12 Tahun di Sukoharjo Hilang Setelah Instal Aplikasi Kencan, Dapat Paket Tablet

Ia menambahkan, tersangka memang pernah terjerat kasus perampasan di Semarang Barat. Kasus tersebut juga ditangani pihaknya. 

"Jadi tersangka ini selain untuk memperkosa ya melakukan juga perampasan," imbuhnya.

Tersangka diancam Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved