Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib ADK Caleg DPRD Madiun, di Masa Kampanye Malah Ditangkap Polisi, Jadi Sindikat Kasus Pencurian

ADK bersama rekan-rekannya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di beberapa toko dan rumah kosong di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Editor: deni setiawan
tribunnews.com
ILUSTRASI aksi pencurian. 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang caleg DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur dipastikan gagal bertarung dalam Pileg 2024.

Di masa semestinya, ADK ini berkampanye, dia justru ditangkap polisi.

Penyebabnya, dia terbukti terlibat dalam komplotan pencurian spesialis toko dan rumah kosong di wilayah Jawa Timur.

Dalam komplotan berjumlah tiga orang itu, caleg berusia 35 tahun ini berperan sebagai sopir.

Pihak kepolisian memastikan ADK adalah pelaku seusai mendalami beberapa rekaman CCTV yang didapat.

Baca juga: Cerita Pilu AP Gadis 17 Tahun di Madiun, Dirudapaksa Ayah Hingga Kakeknya, Kabur dan Tidur di Masjid

Baca juga: Respons Berkelas Kapolres Madiun saat Ditantang Duel Silat Oleh Anggota Perguruan Silat

ADK (35), calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun ditangkap polisi karena menjadi bagian komplotan pencuri.

ADK dan komplotannya adalah pencuri spesialis toko dan rumah kosong.

ADK bersama rekan-rekannya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di beberapa toko dan rumah kosong di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Berbekal rekaman CCTV dari beberapa lokasi, polisi meringkus dua dari tiga komplotan pencurian spesialis toko dan rumah kosong tersebut.

Selain ADK, polisi juga menangkap eksekutor pencurian bernama BP.

Sementara satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

ADK adalah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Madiun yang akan bertarung di Pileg 2024.

Namun ternyata, sebelum mengikuti konstelasi Pileg 2024, ADK harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Madiun.

Sebab, ADK ditangkap oleh polisi karena terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

 "Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan pada Kamis (30/11/2023)."

"Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata AKP Magribi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

Dalam kasus pencurian ini, para pelaku berjumlah 3 orang yang memiliki peran berbeda.

ADK dan pelaku yang masih buron berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang hasil curian.

Baca juga: Bang Napi Jadi Sarjana, Program Kuliah Gratis di Lapas Madiun, Kadek Anton: Tempat Lainnya Belum Ada

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Madiun, Siang Dipaksa Layani Nafsu Kakek, Malam Paman, Subuh Ayah Kandung

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.

Tersangka BP rupanya residivis kasus yang sama pada 2017.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas AKP Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan."

"Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas AKP Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.

Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg DPRD Kabupaten Madiun Ditangkap Polisi Karena Jadi Sindikat Pencurian Toko dan Rumah Kosong

Baca juga: Pengakuan Nathalie Holscher Lagi Bucin: Pasti Nyusul Ladislao Kalau 2 Hari Tidak Bertemu

Baca juga: Hujan di Ngablak Magelang: Satu Penjaga Toko Tanaman Hias Tewas, Talud Setinggi 12 Meter Ambrol

Baca juga: Statistik Argentina Vs Mali Piala Dunia U17 2023, Tim Tango Seperti Amatiran Melawan Elang Afrika

Baca juga: Pantau 3 Menit, ETLE Drone Tangkap Puluhan Pelanggar di Batang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved