Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pantau 3 Menit, ETLE Drone Tangkap Puluhan Pelanggar di Batang

Dari hasil potretan ETLE Drone selama 3 menit, hasilnya terjaring puluhan pelanggar lalulintas yang didominasi pengendara sepeda motor yang tidak taat

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Diskominfo Batang
Jajaran Tim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Batang menggelar pantauan lalulintas di area Jalan Dr. Sutomo Kalisari Batang dengan memanfaatkan ETLE Drone. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG -  Jajaran Tim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Batang menggelar pantauan lalulintas di area Jalan Dr. Sutomo Kalisari Batang dengan memanfaatkan ETLE Drone.

Dari hasil potretan ETLE Drone selama 3 menit, hasilnya terjaring puluhan pelanggar lalulintas yang didominasi pengendara sepeda motor yang tidak taat peraturan.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono menyampaikan dari hasil pantauan ternyata masih banyak warga atau pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar. 

“Ada 20 pemotor yang tidak memakai helm yang terekam oleh ETLE Drone,” tuturnya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: ETLE Drone Tak Hanya Pantau Pelanggar Lalin, Ikut Bantu Kelancaran Pemilu 2024 di Jepara

Baca juga: Ditlantas Polda Jateng Uji Coba Etle Drone di Exit Tol Adiwerna Tegal 

Baca juga: Dalam 10 Menit Lebih dari 30 Pelanggar Lalulintas Tercatat ETLE Drone di Jalan Dr Ramelan Kudus

Hal serupa juga terjadi selama pantauan di wilayah Polres Pekalongan. Belasan pemotor yang tidak memakai helm standar dan pengemudi roda empat yang tidak memasang sabuk pengaman. 

“Di wilayah Polrestabes Semarang dalam waktu lima menit sudah terjaring 50 pelanggar, karena mobilitas dan jumlah kendaraan yang lebih banyak,” jelasnya.

Berdasarkan data tim ETLE Ditlantas Polda Jateng, setiap harinya tercatat sebanyak 800 pelanggar lalulintas di seluruh wilayah Polda Jateng.

Bagi pelanggar yang sudah terekam oleh ETLE Drone, akan menerima surat tilang sesuai alamat yang tertera di STNK, untuk melakukan konfirmasi untuk membayar denda menggunakan BRIVA ke Polres setempat.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved