Hukum dan Kriminal
Siasat Keluarga Korban Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Semarang, Dipancing Perempuan Muda
Kasus kekerasan seksual di Kota Semarang terungkap berkat keberanian keluarga korban. Pihak keluarga korban memancing pelaku kekerasan agar mau keluar
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Sosok tersangka RSY (23) Warga Kembangarum, Semarang Barat ini melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kerjanya di Brotojoyo, Panggung, Semarang Utara, Kota Semarang. Ia saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Mulanya, korban sempat menolak ajakan tersangka untuk bertemu sejak awal bulan September 2023.
Namun, pada ajakan berikutnya korban menyanggupi.
"Tersangka lantas melalukan pemerkosaan di tempat kerjanya. Korban melawan tapi diancam," terangnya.
Ia menambahkan, tersangka memang pernah terjerat kasus perampasan di Semarang Barat. Kasus tersebut juga ditangani pihaknya.
"Jadi tersangka ini selain untuk memperkosa ya melakukan juga perampasan," imbuhnya.
Tersangka diancam Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.