Berita Semarang
Disbudpar Dorong Pengusaha Kafe Urus NIB, Ini Caranya
Pertumbuhan dan perkembangan kafe di ibu kota Jawa Tengah semakin menjamur. Kafe dengan kelas middle low hingga premium kini berkembang pesat
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pertumbuhan dan perkembangan kafe di ibu kota Jawa Tengah semakin menjamur. Kafe dengan kelas middle low hingga premium kini berkembang pesat.
Namun, belum seluruhnya kafe di Semarang mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB). Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso.
Wing menyampaikan, kafe memang tumbuh pesat di Kota Lunpia. Ini menjadikan Semarang terkenal dengan wisata kulinernya.
Ada beragam jenis kafe yang berkembang, tidak hanya menyuguhkan indonesian food, tapi sudah berkembang, ada european food, chinese food, korean Food, bahkan arabian food.
"Kami mendorong pengusaha kafe ini untuk segera mengurus NIB," tutur Wing, saat Diseminasi Standarisasi Usaha Kafe dan Kuliner Kota Semarang, di Hotel Pandanaran, Rabu (6/12).
Pihaknya perlu dukungan asosiasi untuk bisa mendorong para anggota maupun calon anggota agar bisa segera mengurus NIB.
Menurutnya, banyak keuntungan yang bisa didapatkan bagi para pengusaha kafe maupun kuliner jika mengantongi NIB, diantaranya bisa terdaftar dalam e-katalog. Ini tentu menjadi peluang meningkatkan pemasaran usahanya.
Selain itu, usaha yang didaftarkan juga masuk dalam database pemerintah. NIB juga sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman finansial.
"Dengan sudah berizin, itu juga akan membuat customer semakin nyaman. Ada kepercayaan dari para customer," tambahnya.
Selain mendorong kepemilikan NIB, Wing juga berupaya membangun komitmen para pengusaha kafe dan kuliner untuk meningkatkan standarisasi mulai dari higienitas, pelayanan, dan inovasi produk. Sehingga, Semarang yang dikenal dengan beragam kuliner akan semakin memikat para wisatawan.
"Kami mengajak pengusaha kafe peduli dengan program dan kebijakan pemerintah," ucapnya.
Sementara, Sekjen BPD PHRI Jateng Yanti Yulianti mengatakan, kafe merupakan jenis usaha dengan risiko rendah. Sehingga, tidak perlu sertifikasi bintang seperti hotel.
Namun, mereka berkewajiban mendaftar perizinan Online Single Submission (OSS) dengan penilaian mandiri untuk mendapatkan NIB. Dia mendorong, seluruh kafe di Semarang mengurus perizinan agar tercatat dalam database pemerintah, termasuk asosiasi.
PHRI selaku mitra pemerintah terus mengajak anggotanya agar segera mengantongi NIB. Pasalnya, kafe juga perlu mengurus layak sehat sesuai Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
"Urus layak sehat harus punya NIB. Layak sehat ini jadi persyaratan standar usaha," ujar Yanti, saat menjadi narasumber. (eyf)
Baca juga: Chord Kunci Gitar Rindu Tapi Malu Difarina Indra feat Fendik Adella
Baca juga: Kisah Petualangan Pasutri asal Boyolali Slamet W dan Sri W Selundupkan Motor ke Timor Leste
Baca juga: Woro-woro, Pemkab Kudus Buka Lowongan Sekda, Ini Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Viral Penampakan Pocong Muncul Saat Penambang Melakukan Penggalian Tanah di Malam Hari
Jalur Tengkorak di Arteri Kawasan Cipta Kota Semarang, Jalan Becek Dibiarkan Makan Korban |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.