Berita Semarang
Gaji Debt Collector Semarang Setara Manajer BUMN! Kerjanya Narik Kendaraan Kredit Macet
Dalam kasus ini terungkap, para DC ini ternyata memiliki gaji tinggi setiap bulannya. Mereka memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, delapan DC yang ditangkap berasal dari dua kasus meliputi kasus di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kasus lainnya terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada Kamis 2 November 2023.
Tersangka yang ditangkap YM (23) warga Tlogosari, PM (35) warga Pedurungan, AB (30) warga Pedurungan, TBG (46) warga Kota Bekasi, ASL (39) warga Genuk. Berikutnya SN (40) warga Tembalang dan YA (29) dan MMA (27) warga Pedurungan.
Sedangkan delapan tersangka yang masih buron AM, LM, JS dan SA. Berikutnya, AS, TS, BD dan HW.
"Tersangka ada yang lari pulang kampung, kami sudah kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar," terangnya.
Ia menuturkan, para DC tersebut melanggar hukum karena ketika kreditur macet maka pihak leasing tidak berhak melakukan penarikan.
Sebaliknya, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan setelah adanya penetapan keputusan dari Pengadilan.
Terlebih, perusahaan itu berdasarkan keterangan OJK terkait izinnya berupa penagih utang bukan eksekusi atau melakukan penarikan kendaraan.
"Jadi tidak boleh orang leasing memberikan surat kuasa lalu melakukan penarikan paksa. Tugas leasing hanya penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan yang terdapat di pihak leasing," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Kombes Joro, pihaknya akan memeriksa pihak leasing dalam waktu dekat.
Polisi akan menelisik sejauh mana keterlibatan leasing di kasus ini.
Sebab, polisi menemukan surat kuasa bertanda tangan dari dua leasing.
"Direkturnya kami periksa misal ada keterlibatan adanya salah prosedur memberikan surat kuasa kami bisa tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, pihak leasing bisa dijerat pasal 55 dan 56 karena ada indikasi mengetahui perbuatan penarikan dari para debt Collector yang berujung pidana.
"Ada dua kantor leasing sedang diselidiki. Pekan depan rencana diperiksa," imbuhnya.
KKN-T UPGRIS Siap Terjun ke Masyarakat Desa Pagersari |
![]() |
---|
Sempat Lepaskan 56 Demonstran, Polda Jateng Kembali Tangkap 40 Orang Massa Aksi |
![]() |
---|
Kericuhan di Depan Polda Jateng Kembali Pecah Dini Hari Ini, Polisi Bubarkan Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.