Berita Tegal
"Skala Upah Jangan Diabaikan" Perusahaan Wajib Menunjukkan Struktur Gaji Pekerja Lebih Dari 1 Tahun
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Tegal di Hotel Bahari Inn Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Tegal di Hotel Bahari Inn Tegal, Kamis (7/12/2023).
Sosialisasi diikuti lebih dari 40 perwakilan perusahaan dan organisasi buruh hingga pengusaha.
UMK Kota Tegal 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.231.628 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Ponorogo Lebih Tinggi dari UMK, Staycation di Hotel Sepulang Minta-minta
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, kenaikan UMK Kota Tegal pada 2024 menaati asas dan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Angka yang ditetapkan sesuai dengan formula dari Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Pertimbangannya nilai inflasi provinsi 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,16 persen, dan nilai alfa yang disepakati 0,3 persen.
Kemudian angka tingkat pengangguran terbuka dalam tiga tahun terakhir menurun dari 8,25 persen hingga 6,05 persen.
"Itu sudah kita hitung. UMK kita naik Rp Rp 86.616. Dari UMK Kota Tegal pada 2023 sebesar Rp 2.145.012 menjadi Rp 2.231.628," ujarnya.
Tetapi menurut Heru, hal yang lebih penting adalah struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Jangan sampai pekerja tersebut mendapatkan gaji atau upah yang angkanya sama dengan UMK.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Jelaskan Alasan Penetapan UMK, Buruh: Rekomendasi Bupati Walikota Jangan Diubah
Hal tersebut ia tekankan dalam sosialisasi sesuai Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 561/003 Tahun 2023 pada tanggal 1 Desember 2023.
Perusahaan wajib menyampaikan dan memperlihatkan struktur skala upah sudah disusun.
"Pekerja satu tahun lebih harus diberi upah sesuai struktur skala upah, ini jangan diabaikan perusahaan. Jadi bagaimana pekerja yang sudah 3 sampai 4 tahun tidak lagi digaji berdasarkan UMK," ungkapnya. (fba)
Pemkot Tegal Beri Stimulus Wajib Pajak: PBB 2025 Tidak Naik dan Beri Diskon 8 Persen di HUT RI |
![]() |
---|
Tari Hamukti Wira Gendowor Pelajar SMA Tegal Pukau Pengunjung Malioboro Yogyakarta |
![]() |
---|
Isu Oplosan Berlalu, Kini Warga Tegal Pusing dengan Harga Beras Masih Tinggi |
![]() |
---|
Karena Alasan Ini, Akhir Tahun Pemkot Tegal Pindahkan TPA dari Muarareja ke Bokong Semar |
![]() |
---|
Tanpa Antrean Apalagi Berdesak-desakan, Begini Cara Polisi Jual Pangan Murah di Kota Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.