Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jelang Nataru, Satpol PP Temukan 128 Kg Daging Glonggong di Pasar MAJT

Satpol PP Kota Semarang melakukan yustisi peredaran daging glonggong. Yustisi dilakukan bersama oleh tim gabungan Satpol PP

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang melakukan yustisi peredaran daging glonggong. Yustisi dilakukan bersama oleh tim gabungan Satpol PP, Dinas Pertanian, dan Polrestabes Semarang, Rabu (13/11/2023) pukul 01.00 - 04.00. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, petugas menemukan 128 kilogram daging glonggong di Pasar MAJT. Dia pun menyayangkan adanya kejadian ini. Dia menduga penjualan daging glonggong di pasar ini diperkirakan sudah berjalan lama.

"Kami lakukan tipiring (tindak pidana ringan). Para pedagang ini berasal dari luar kota," ucap Fajar. 

Ditemukannya daging glonggong ini, dia mewanti-wanti kepala pasar atau pengelola pasar berhati-hati dalam melakukan pengawasan pasar. Pengetatan diperlukan untuk memastikan konsumen membeli produk-produk yang aman. 

"Saya minta kepala pasar maupun pengelola berhati-hati. Kalau begini tidak lucu. Pasar MAJT dikelola MAJT," sebutnya. 

Dia meminta para pedagang tidak mengulangi hal serupa. Pasalnya, penjualan daging glonggong sangat merugikan konsumen. Daging tersebut pun disita oleh Satpol PP dan akan dilakukan pemusnahan..

"Sudah saya buat pernyataan untuk tidak mengulangi. Sebetulnya sederhana. Daging dipegang keraas, masih asli. Secara teknis pedagang saat terjaring yustisi gitu (memgaku tidak tahu). Pedagang pasti tahu. Saya akan beri sanksi tegas apabila mereka mengulangi," tuturnya. 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menambahkan, yustisi daging glonggong dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Biasanya, menjelang Nataru, banyak peredaran daging glonggong dan tidak layak konsumsi. 

Selain menjelang Nataru, yustisi juga dilaukan adanya laporan ke Dinas Pertanian serta dalam rangka Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kesehatan Hewan. 

Setiap daging yang beredar di Kota Semarang harus memiliki surat keterangan sehat. Selain itu, pedagang juga secara rutin melaporkan perjalanan daging dari awal penyembelihan. 

Hasil yustisi, ada delapan pedagang daging sapi yang menjual daging glongong. Mereka berasal dari Salatiga dan Boyolali. 

"Setelah dicek dokter dan Dinas Pertanian ditemukan hampir seluruhnya termasuk kritetia tujuh glonggongan dan satu tidak layak konsumsi," sebut Marthen. 

Adapun Sidang Tipiring dilakukan dengan menghadirkan hakim, jasa, dan panitra sari Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk memberikan efek jera kepada para penjual daging glonggong agar tidak mengulangi lagi. 

Di samping itu, dia mengimbau warga berhati-jati memilih daging konsumsi. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan kecamatan untuk mencegah peredaran daging glonggong. 

"Memang harus ada surat keterangan kesehatan hewan yang dipegang pedagang. Itu wajib. Ciri-ciri jelas. Kalau daging basah termasuk golongan daging glonggongan. Kalau kering agak keset bebas," ujarnya. (eyf)

Baca juga: Dihamili Teman Dekat, EFA Gunungpati Kebingungan Berujung Bayi Dibuang di bawah Jembatan

Baca juga: Ammar Zoni Suami Irish Bella Ditangkap Polisi Lagi Karena Narkoba, Baru Bebas Penjara Oktober 2023

Baca juga: Kisah Pilu Mantan TKW Dititipkan ke Panti Jompo, 40 Tahun Kerja di Malaysia Uang Dihabiskan Anak

Baca juga: Chord Kunci Gitar Jamila Viky Sianipar feat Alsant Nababan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved