Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Komplotan Perampok di Banyumas Ditangkap, Gunakan Pistol Rakitan untuk Mengancam

Lima orang pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap. 

Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait sindikat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Rabu (13/12/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Lima orang pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap. 

Kelima orang pelaku itu ditangkap, Jumat (8/12/2023) usai melakukan aksi pembongkaran truk ekspedisi secara paksa, Rabu (6/12/2023).

Para pelaku adalah SK (60), AF (42), RE (55), NN (43), dan RJ (43).

Mereka berasal dari daerah yang berbeda beda.

Ada yang berasal dari Brebes, Indramayu, Pati, dan Sukoarjo. 

Kronologi bermula pukul 04.00 WIB, di Desa Kedungrandu, Patikraja, ada mobil Daihatsu Xenia nomor polisi  G 1038 RG yang menurut saksi mata penjual lele sedang bolak-balik.

Ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

Mereka adalah karyawan perusahaan ekspedisi, sopir truk dan penjual lele sekitar.

"Mulanya ada Daihatsu Xenia yang berputar-putar di sekitar lokasi dan berhenti di kantor ekspedisi dan melakukan pembongkaran.

Ada tiga orang, satu mengawasi sementara dua lainnya membongkar dan memindahkan ke mobil Xenia. 

Saksi menghampiri, tapi pelaku justru menodonkan senjata api dan mengancam," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

Kapolresta mengatakan saksi tersebut berusaha menelfon sopir truk yang ada di dalam kantor.

Namun saat itu saksi kembali diancam akan dimatikan oleh pelaku yang membawa pistol.

"Kemudian setelah memindahkan barang secukupnya para pelaku kembali pergi dan sempat menembakan senjata api ke atas. 

Saksi di dalam kantor dikunci agar tidak dapat keluar," katanya. 

Hingga akhirnya pada Jumat (8/12/2023) para pelaku ditangkap di Kendal.

Diketahui mereka saat itu sedang melakukan penggambaran lokasi berikutnya. 

Adapun barang-barang yang dicuri adalah obat-obatan farmasi yang baru saja datang dari Jakarta ke Banyumas.

Adapun total kerugian diperkirakan Rp300 juta.

"Dijual barangnya hanya Rp19 juta. 

Kita masih mendata dari pihak ekspedisi berapa nominal pastinya dari perusahaan," jelasnya.

Adapun pelaku SK berperan membawa senjata api kemudian mengawasi situasi dan mengangkut hasil curian.

Dia juga residivis pernah dihukum di Tegal dalam kasus sama.

Pelaku AF berperan membongkar gembok mobil, dan juga residivis lapas 2 B Ponorogo kasus pencurian. 

Selanjutnya adalah RE adalah berlaku sebagai Sopir.

NN menata barang barang di mobil Xenia yang juga residivis di lapas 2 B ponorogo kasus smaa

Pelaku RJ mengangkut hasil curian. 

"Kita masih kembangkan darimana asal senjata api tapi kemungkinan adalah rakitan," imbuhnya.

Sementara wilayah kejahatannya sementara adalah di jawa komplotannya. 

Terhadap tersangka disita barang bukti berupa Daihatsu Xenia, kunci Y, obeng, senjata api, plat palsu, 5 hape, pelaku, ada juga wig atau rambut palsu. 

Mereka akan dikenai Pasal 365 KUHP ayat 2e tentang pencurian dengan kekerasaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti)

Baca juga: Momen Fuji Ditegur Ibu-ibu Diingatkan Agar Tak Sombong, Warganet Salut Kesabaran Fuji

Baca juga: 3.516 Imam Khotib Marbut Masjid dan Imam Musala di Kudus Terima Bantuan Kesejahteraan Rp 1 Juta

Baca juga: Jelang Nataru, Satpol PP Temukan 128 Kg Daging Glonggong di Pasar MAJT

Baca juga: Dihamili Teman Dekat, EFA Gunungpati Kebingungan Berujung Bayi Dibuang di bawah Jembatan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved