Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korban Penipuan CPNS Bodong Sujud Syukur, Anak Nia Daniaty Harus Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar

Korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong sujud syukur setelah gugatan perdata dikabulkan.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Cynthia Lova
Korban kasus penipuan CPNS bodong yang sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). 

“Batas waktu pasti ada (untuk membayar) Rp 8,1 miliar. Kalau saat ini masih dikasih kesempatan baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak selama 14 hari ini. Kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi,” tutur Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Baca juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Gugat dan Minta Uang Rp8,1 Miliar Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, namun juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved