Berita Regional
Korban Penipuan CPNS Bodong Sujud Syukur, Anak Nia Daniaty Harus Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar
Korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong sujud syukur setelah gugatan perdata dikabulkan.
“Batas waktu pasti ada (untuk membayar) Rp 8,1 miliar. Kalau saat ini masih dikasih kesempatan baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak selama 14 hari ini. Kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi,” tutur Desi.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Baca juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Gugat dan Minta Uang Rp8,1 Miliar Dikembalikan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Korban tak hanya menggugat Olivia, namun juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty. (*)
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.