Berita Semarang
Operasi Penertiban Daging Glonggong di Pasar MAJT: 128 Kilogram Ditemukan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan operasi penertiban peredaran daging glonggong.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Selain itu, pedagang juga diharuskan secara rutin melaporkan perjalanan daging sejak awal penyembelihan.
Hasil operasi penertiban menunjukkan bahwa ada delapan pedagang daging sapi yang menjual daging glonggong, berasal dari Salatiga dan Boyolali.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan Dinas Pertanian, hampir seluruhnya termasuk dalam kriteria tujuh glonggongan dan satu tidak layak konsumsi," ungkap Marthen.
Sidang tipiring dilaksanakan dengan melibatkan hakim, jaksa, dan panitera dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk memberikan efek jera kepada para penjual daging glonggong agar tidak mengulangi perbuatannya.
Di samping itu, Marthen mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih daging konsumsi.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dengan kecamatan guna mencegah penyebaran daging glonggong.
"Surat keterangan kesehatan hewan yang dipegang oleh pedagang merupakan hal wajib. Ciri-ciri yang jelas harus ada. Daging basah termasuk dalam kategori daging glonggongan. Sedangkan daging kering memiliki tekstur agak keras dan bebas dari kelembapan," ujarnya. (eyf)
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.