Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Operasi Penertiban Daging Glonggong di Pasar MAJT: 128 Kilogram Ditemukan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan operasi penertiban peredaran daging glonggong.

Tribun Jabar
ILUSTRASI: Pedagang memotong daging sapi di jongko daging TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Selain itu, pedagang juga diharuskan secara rutin melaporkan perjalanan daging sejak awal penyembelihan.

Hasil operasi penertiban menunjukkan bahwa ada delapan pedagang daging sapi yang menjual daging glonggong, berasal dari Salatiga dan Boyolali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan Dinas Pertanian, hampir seluruhnya termasuk dalam kriteria tujuh glonggongan dan satu tidak layak konsumsi," ungkap Marthen.

Sidang tipiring dilaksanakan dengan melibatkan hakim, jaksa, dan panitera dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk memberikan efek jera kepada para penjual daging glonggong agar tidak mengulangi perbuatannya.

Di samping itu, Marthen mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih daging konsumsi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dengan kecamatan guna mencegah penyebaran daging glonggong.

"Surat keterangan kesehatan hewan yang dipegang oleh pedagang merupakan hal wajib. Ciri-ciri yang jelas harus ada. Daging basah termasuk dalam kategori daging glonggongan. Sedangkan daging kering memiliki tekstur agak keras dan bebas dari kelembapan," ujarnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved