Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kini Sakit-sakitan, Muhyani Peternak Kambing yang Ditahan Karena Melawan Maling Akhirnya Dibebaskan

Meski sudah dibebaskan peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) kini terlanjur sakit-sakitan.

Editor: rival al manaf
(KOLASE/TRIBUN MEDAN)
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. 

TRIBUNJATENG.COM - Meski sudah dibebaskan peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) kini terlanjur sakit-sakitan.

Diberitakan sebelumnya ia ditahan dan dipenjara setelah membela diri lawan pencuri.

Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut.

Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.

Baca juga: Muhyani Bebas! ini Fakta Lengkap Peternak Jadi Tersangka karena Lawan Maling: Terbukti Membela Diri

Baca juga: Inilah Sosok DS, Wanita Menipu Beberapa Warga Memanfaatkan Nama Anak Yatim

Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.

Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved