Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Muhyani Bebas! ini Fakta Lengkap Peternak Jadi Tersangka karena Lawan Maling: Terbukti Membela Diri

 Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok

Editor: muslimah
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. 

 
TRIBUNJATENG.COM - Muhyani, peternak yang jadi tersangka karena melawan maling akhirnya bernafas lega.

Ia dinyatakan bebas.

Muhyani terbukti hanya melakukan pembelaan diri.

Berikut fakta lengkap kasus yang menjadi sorotan tersebut.

Dari mulai kronologi kejadian hingga perkembangan kasus.

Baca juga: Duduk Perkara Lulusan IPDN Gagal Dilantik Diganti Anak Pejabat, Mahfud MD Turun Tangan

Baca juga: Kronologi Sopir Truk Dihajar Warga Pekalongan, Mau Bawa Kabur Anak Orang Tangan Sudah Ditarik

Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.

Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.

Ya, nasib Muhyani (58), peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Baca juga: Sosok Muhyani Peternak Kambing Yang Jadi Tersangka Karena Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved