Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rela Jatuh dan Lukai Diri Sendiri, Skenario Pria di Kudus Pura-pura Jadi Korban Begal Terbongkar

Skenario seorang pria di Kudus yang pura-pura jadi korban begal dibongkar polisi.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Rezanda Akbar D.
Pelaku NJ dan barang bukti yang diamankan oleh Polres Kudus usai melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus pura-pura terbegal/Rezanda Akbar D. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Skenario seorang pria di Kudus yang pura-pura jadi korban begal dibongkar polisi.

Ternyata ia menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 47,2 juta rupiah.

Pria berinisial NJ kemudian ditangkap Polres Kudus setelah skenarionya terbongkar.

Semula untuk meyakinkan pihak kantornya ia sempat mengaku dibegal.

Baca juga: Video NJ Ngaku Jadi Korban Begal di Kudus Malah Berakhir di Penjara

Baca juga: FOTO-FOTO Rokok Ilegal : Bea Cukai Kudus Amankan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara

Bahkan pada 30 Oktober 2023 pelaku sempat membuat laporan palsu di Polres Kudus bahwa dirinya dibegal di sekitaran Gereja Kopen, Kelurahan Krandon, Kecamatan Kota, Kudus.

"Kebetulan pelaku melaporkan, kepada pihak kepolisian kalau dirinya mengalami tindak pidana kriminal atau dibegal."

"Pelaku kemudian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp47,2 juta," ucap Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, Senin (18/12/2023).

Pelaku sempat menunjukan tubuhnya terdapat sejumlah luka-luka.

Hal itu digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan bahwa kejadian pembegalan itu benar adanya.

Namun, saat itu pihak kepolisian Polres Kudus curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah.

Setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian ternyata laporan yang dibuat oleh pelaku adalah fiktif.

"Pelaku bekerja sebagai sales disuatu provider. Saat itu alibinya sempat diperkuat karena tubuh pelaku terdapat luka-luka."

"Setelah kita cek di counter-counter, saksi dan rekaman CCTV. Ternyata itu fiktif," katanya.

Adapun barang-barang bukti yakni satu lembar laporan stok akhir perusahaan provider, 184 kartu perdana, satu lembar kertas faktur, 35 kartu vocher perdana dan satu lembar rekap stok.

Dari pengakuan NJ, alasan dia melakukan penggelapan lantaran untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Ide jatuh muncul tiba-tiba. Jatuhnya sudah dari pagi saya dilarikan ke rumah sakit sama teman sekantor," ujarnya. 

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 374 dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara. (RAD)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved