Berita Kriminal
Rela Jatuh dan Lukai Diri Sendiri, Skenario Pria di Kudus Pura-pura Jadi Korban Begal Terbongkar
Skenario seorang pria di Kudus yang pura-pura jadi korban begal dibongkar polisi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Skenario seorang pria di Kudus yang pura-pura jadi korban begal dibongkar polisi.
Ternyata ia menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 47,2 juta rupiah.
Pria berinisial NJ kemudian ditangkap Polres Kudus setelah skenarionya terbongkar.
Semula untuk meyakinkan pihak kantornya ia sempat mengaku dibegal.
Baca juga: Video NJ Ngaku Jadi Korban Begal di Kudus Malah Berakhir di Penjara
Baca juga: FOTO-FOTO Rokok Ilegal : Bea Cukai Kudus Amankan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara
Bahkan pada 30 Oktober 2023 pelaku sempat membuat laporan palsu di Polres Kudus bahwa dirinya dibegal di sekitaran Gereja Kopen, Kelurahan Krandon, Kecamatan Kota, Kudus.
"Kebetulan pelaku melaporkan, kepada pihak kepolisian kalau dirinya mengalami tindak pidana kriminal atau dibegal."
"Pelaku kemudian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp47,2 juta," ucap Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, Senin (18/12/2023).
Pelaku sempat menunjukan tubuhnya terdapat sejumlah luka-luka.
Hal itu digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan bahwa kejadian pembegalan itu benar adanya.
Namun, saat itu pihak kepolisian Polres Kudus curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah.
Setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian ternyata laporan yang dibuat oleh pelaku adalah fiktif.
"Pelaku bekerja sebagai sales disuatu provider. Saat itu alibinya sempat diperkuat karena tubuh pelaku terdapat luka-luka."
"Setelah kita cek di counter-counter, saksi dan rekaman CCTV. Ternyata itu fiktif," katanya.
Adapun barang-barang bukti yakni satu lembar laporan stok akhir perusahaan provider, 184 kartu perdana, satu lembar kertas faktur, 35 kartu vocher perdana dan satu lembar rekap stok.
Dari pengakuan NJ, alasan dia melakukan penggelapan lantaran untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ide jatuh muncul tiba-tiba. Jatuhnya sudah dari pagi saya dilarikan ke rumah sakit sama teman sekantor," ujarnya.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 374 dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara. (RAD)
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.