Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi

1 Januari 2024, Data Konsumen Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Jika Ingin Dilayani, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Ketentuan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM

Editor: Muhammad Olies
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Pekerja tengah melakukan pengecekan tabung elpiji 3 kg sebelum pengiriman ke agen 

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.

Kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kg

Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.

Berikut empat pengguna elpiji 3 kg:

*Rumah tangga sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

*Usaha mikro sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram dengan usaha produktif milik perorangan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

*Nelayan sasaran

Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

*Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved