Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bola Panas Dugaan Korupsi KONI Masih Bergulir, Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa sebagai Saksi

Mantan Bupati Kudus, HM Hartopo diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kudus atas dugaan kasus korupsi miliaran rupiah dana hibah KONI Kudus

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba saat ditemui di Kantornya/Rezanda Akbar D. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Mantan Bupati Kudus, HM Hartopo diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kudus atas dugaan kasus korupsi miliaran rupiah dana hibah KONI Kudus

Pemanggilan Mantan Bupati Kudus itu, sebagai Ketua Pengkab Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) cabang Kudus.

Kedatangannya untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Kudus.

"Tadi kedatangannya kurang lebih 08.30 WIB, beliau datang sendiri sebagai Ketua Pengkab Binaraga," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba saat ditemui kantornya, Rabu (20/12/2023).

Selain Mantan Bupati Kudus, vendor penyedia jersey dan catering juga ikut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pantauan Tribunjateng.com, proses pemeriksaan Mantan Bupati Kudus masih berlangsung hingga pukul 12.30 WIB, masih belum terlihat tanda-tanda pemeriksaan akan berakhir. 

Sebelumnya diberitakan, Imam Triyanto (IT) Mantan Ketua KONI Kudus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI periode 2022-2023.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran hibah KONI yang bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp8,4 miliar dan APBD Perrubahan 2022 Rp2,5 miliar serta penyalahgunaan yang terjadi pada alokasi hibah KONI tahun 2023 sebesar Rp9miliar.

Dari keterangan Henriyadi, IT sempat melakukan pencairan dana hibah pada 14 Maret 2022 sebesar Rp5miliar.

Uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang seharusnya didistribusikan untuk pengkab-pengkab namun digunakan untuk pembayaran utang pribadi.

"Selain itu juga ditemukan beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan LPJ," katanya.

Henriyadi menyebut beberapa anggaran yang tidak sesuai diantaranya pada Bidang Media dan Humas yang dialokasikan NPHD sebesar Rp50juta namun pada LPJ senilai Rp300juta yang dibuat oleh pihak ketiga yakni PT Centini Mahatma Putra, pada saat proses pembayaran direktur menerima uang Rp35juta dan diberikan kwitansi Rp300juta.

Kemudian pada Pegkab ISSI yang dialokasikan sebesar Rp90juta namun faktanya hanya menerima Rp70juta sedangkan sisa Rp20juta diminta oleh tersangka IT untuk dipergunakan kepentingan pribadi.

Pengkab FPTI dialokasikan sebesar Rp75juta namun faktanya yang diterima hanya Rp45juta sedangkan sisanya Rp30juta diminta IT untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya pada tahun 2023 KONI Kudus mendapat dana hibah dari APBD Kudus Rp9miliar bahwa anggaran itu telah digunakan sebagai pengadaan perlengkapan Kontingen Porprov sebesar Rp971,5juta serta catering sebesar Rp528,57juta dan Rp371,7juta.

"Terkait dengan pengadaan Perlengkapan Kontingen Porprov dan catering dilaksanakan tanpa melalui proses lelang yang mana IT sebagai Ketua KONI melakukan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga," katanya.

Pada penyediaan perlengkapan Porprov, IT menyuruh bendahara untuk melakukan transfer uang kepada UD Gemerlap sebesar Rp971,5juta. Namun pada saat pelaksanaan Porprov, penyedia hanya menyerahkan kaos sebanyak 50pcs yang seharusnya jumlah pengadaan perlengkapan kontingen dengan jumlah 500pcs.

Sedangkan untuk catering, tersangka menunjuk dua penyedia yakni Natalia Kristiani dan Heni Kristianti. 

Kepada Natalia Kristiani, IT mentrasfer uang Rp528,5 juta. Setelah uang masuk pemilik catering mentransfer uang  sebesar Rp100juta kepada Seno Heru Sutopo dan Rp229,6 juta kepada Sukma Oni Iswardani sebagai pembayaran utang pribadi tersangka.

Sedangkan untuk Heni Kristianti, tersangka melakukan pembayaran uang sebesar Rp 371,7 juta namun setelah uang tersebut masuk, tersangka meminta uang secara tunai kepada yang bersangkutan sebesar Rp 170 juta.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan pengelolaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan ketentuan maka telah merugikan keuangan negara.

"IT terancam pasal 2 ayat 1 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan subsidair pasal 3 UU 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar," tandasnya.(Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved