Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Kades Manjung Wonogiri Disidang di Tipikor Semarang, Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa

Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi. Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi.

Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang karena diduga menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dakwaan untuk Hartono dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonogiri, Hafidz Fatoni.

JPU mendakwa Hartono melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kades Manjung ini dianggap telah menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.

"Terdakwa Hartono memanfaatkan tanah desa dengan menyewakan kepada pihak lain yang uang sewanya tidak dimasukkan rekening kas desa," kata Hafidz Fatoni sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/12/2023)..

Baca juga: Kejari Karanganyar Dalami Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa di Gedongan Colomadu

Baca juga: Bupati Dico Digugat di PTUN Semarang, Karena Batalkan Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

Menurutnya terdakwa menyewakan tanah 21 persil antara tahun 2019-2022.

Terdakwa juga mengizinkan perangkat desa untuk menyewakan tanah desa yang hasilnya tidak disetorkan.

"Tanah kas desa itu disewakan macam ada yang digunakan perkebunan tebu ada juga yang digunakan pertashop," ujarnya.

Ia menuturkan akibat kejadian itu kerugiaan negara yang dialami sebesar Rp 327.431.546.

"Kami akan menghadirkan 30 saksi pada persidangan kasus ini," ujar Hafidz Fatoni.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono dari Tim Pembela Rakyat (TPR) menduga kasus yang menjerat kliennya kental muatan politis.

Para advokat TPR itu menduga Hartono selaku sekretaris Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPD Jateng menjadi korban kriminalisasi karena perbedaan sikap politik 2024.

Presidium TPR Jimmy S.Mboe menuturkan kliennya itu dijerat dakwaan primer pasal 2 (1) Jo Pasal 18, dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun fakta yang terjadi penjeratan terhadap kliennya tidak semata-mata tindak pidana korupsi.

"Akan tetapi aktivitas beliau. Selain kepala desa Hartono juga sekretaris APDESI DPD Jateng," tuturnya.

Baca juga: Selain Jabatan 9 Tahun, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN, Segera DIbahas di DPR

 Menurutnya, saat itu kliennya sebagai sekretaris APDESI DPD Jateng tidak mau hadir pada pertemuan aparatur desa di Gelora Bung Karno (GBK). Pada kegiatan itu dihadiri satu diantara Cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Terdakwa Hartono satu diantara aparatur desa yang tidak mau ikut acara silahturahmi aparatur desa," tuturnya.

Dikatakannya.perkara yang menjerat klien tidak murni pidana korupsi. Tetapi hal itu merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi agar aparatur desa tidak menolak arahan satu diantara paslon.
 
"Jadi prosesnya bukan sehari sebelum acara di GBK. Ini sangat panjang prosesnya. Bagaimana mereka panitia itu mendekati aparatur-aparatur desa digerakan datang ke acara tersebut," ujarnya.

Jimmy menuturkan kliennya itu mulai diperiksa awal November 2023. Sementara kegiatan silahturahmi itu pada Minggu (19/11/2023). Pihaknya merasa janggal atas perkara itu.

"Kami para advokat  terpanggil untuk membela kepentingan demokrasi. Kami akan mengajukan eksepsi dakwaan tersebut," tuturnya.

Di sisi lain ia menegaskan TPR bukan merupakan bagian dari tim pemenangan nasional (TPN). Dirinya secara tegas menyatakan TPR tidak berafiliasi dengan paslon manapun.

"Kami para advokat mempunyai semangat membela orang-orang yang terintimidasi maupun dikriminalisasi kepentingan politik tertentu," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved