Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

15 Desa di Kendal Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Sebanyak 15 desa di Kabupaten Kendal di tahun 2023 ini sama sekali belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perangkat desa

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa 
BPJS Cabang Kendal mengundang seluruh Bendahara Desa se Kabupaten di Gedung Abdi Praja, Kamis (28/12).  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 15 desa di Kabupaten Kendal di tahun 2023 ini sama sekali belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perangkat desa yang dilakukan secara kolektif. 

Pembayaran iuran BPJS yang semestinya dibayar tiap bulan, namun 15 desa tersebut pembayarannya akan dilakukan di akhir tahun ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Agus Suyono mengatakan, dari seluruh desa di Kabupaten Kendal yang tertib melakukan pembayaran iuran BPJS sebanyak 165 desa. 

Sebanyak 15 desa hingga saat ini sama sekali belum melakukan pembayaran iurannya. 

"Sesuai aturan, iuran BPJS semestinya dibayar tiap bulan dan hanya diberi toleransi tiga bulan terlambat membayar, kemudian jika bulan keempat tidak membayar, maka dipending," jelasnya. 

BPJS Cabang Kendal mengundang seluruh Bendahara Desa se Kabupaten di Gedung Abdi Praja, Kamis (28/12/2023). Materi utamanya adalah Penjelasan Skema Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan kepada semua desa agar tertib dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya. 

Dikatakan, jika tiga bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran iuran BPJS, peserta BPJS tidak akan mendapatkan klaim asuransinya secara maksimal manakala terjadi resiko,yang semestinya ditanggung oleh pihak BPJS. 

Hal ini tentu yang rugi adalah peserta BPJS yang bersangkutan sendiri. 

"Misalnya terjadi kecelakaan kerja, tetapi peserta masih menunggak pembayaran iurannya, maka biaya rumah sakit ditanggung sendiri, sebelum peserta melunasi iurannya," jelasnya.

Agus mengatakan, dirinya tidak mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran iuran dari 15 desa tersebut. Pasalnya hal itu merupakan urusan intern pihak desa tersebut. 

"Saya tidak bisa menyebutkan desa mana dan penyebab keterlambatannya, karena itu merupakan urusan intern desa tersebut," katanya.

Dikatakan, seluruh perangkat desa di Kabupaten Kendal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pembayaran iurannya dilakukan secara kolektif melalui bendahara desa masing-masing. 

"Kepesertaannya sistem paket yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," jelasnya. 

Tri Anggoro, Kaur Keuangan Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon mengatakan, pihaknya selalu tepat waktu melakukan pembayaran iuran tiap bulan. Berdasarkan peraturan, iuran per bulan sebesar 9,24 persen dari penghasilan tetap perangkat desa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved