Berita Nasional
CEK! Daftar Lengkap Gaji ASN Terbaru, Naik 8 Persen Mulai 1 Januari 2024
Kabar gembira untuk para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menaikkan gaji para abdi negara ini hingga 8 persen
TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah resmi menaikkan gaji para abdi negara ini hingga 8 persen dari sebelumnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 2024 naik sepeti yang telah disampaikan olehKementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 di DPR RI.
Kenaikan gaji PNS 2024 disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam pernyataannya di platform X pada Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Rincian Gaji PNS 2023 Lengkap dari Golongan I A sampai IV E
Yustinus Prastowo memastikan, tidak hanya gaji PNS dan TNI yang akan mengalami kenaikan pada 2024, tetapi Kemenkeu juga menjamin bahwa kenaikan tunjangan akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para veteran.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).
Lebih lanjut, Yustinus menuliskan, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
"1) PP utk: - gaji PNS - gaji TNI - gaji Polri - pensiun PNS - pensiun TNI - pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.
Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen.
Tak hanya PNS atau ASN Pusat saja, ASN Daerah, TNI, dan Polri turut mengalami kenaikan yang sama.
Baca juga: Rincian Gaji PNS Golongan IIa hingga IId Lulusan SMA hingga D3 Tidak Termasuk Tunjangan
Adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional di Indonesia.
Lantas berapakah gaji PNS 2024 yang diterima setelah naik 8 persen?
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.