Kriminal Hari Ini
Bayar Utang Rp 550 Ribu: Pengakuan IYI Tusuk Pengendara Motor Hingga Tewas di Magelang
Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara yang mengakibatkan AGV tewas.
Editor:
deni setiawan
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara
Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat Membusuk di Blitar: Ini Bukan Perampokan, Polisi Temukan Golok
Baca juga: 2 Tokoh Ini Dinilai Layak Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Siapa yang Dipilih Presiden?
Baca juga: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Gercep Turun Tangan
Baca juga: Daftar 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Pati dan Kudus Bakal Terdampak Tol Demak-Jepara
Tags
kriminal hari ini
Magelang
Polres Magelang Kota
begal
RSUD Tidar Magelang
AKP Samsudin
penusukan
Pengendara Motor Tewas Ditusuk
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kriminal Hari Ini
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.