Berita Magelang
Perampokan Tewaskan Warga Magelang, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA
Dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut ditangkap polisi. Salah satunya berstatus pelajar.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Seorang pemuda berinisial AGV (21) tewas di tangan perampok.
Dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut ditangkap polisi.
Salah satunya berstatus pelajar.
Baca juga: Pemuda Magelang Tewas di Tangan Perampok saat Hendak ke Wonosobo Lamar Kekasihnya
Korban yang merupakan warga Magelang dirampok saat dalam perjalanan menuju Wonosobo, Jawa Tengah.
Dia mendapat luka tusukan di tubuhnya dengan kedalaman mencapai 7 cm.

Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara.
Keduanya adalah IYI (29) dan RG (18).
IYI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Sementara RG masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Korban menderita luka tusuk di lengan, dada, dan pinggang kiri dengan total delapan tusukan.
Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tidar Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Samsudin mengatakan, IYI membunuh dan merampok AGV untuk membayar utang dan membiayai keluarganya.
Dari pencurian dengan kekerasan ini, tersangka merampas satu ponsel.
“Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random.
Saat itu, korban sedang berhenti dan bermain HP di tempat yang bisa dibilang sepi, yakni depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro,” jelasnya dalam konferensi
pers, Selasa (2/1/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.
Saat dirampok, korban sempat melakukan perlawanan.
Namun, IYI lantas menyerangnya dengan pisau lipat.
“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan).
Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang,” bebernya.
Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor.
Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.
IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II.
Ia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara"
Baca juga: Bayar Utang Rp 550 Ribu: Pengakuan IYI Tusuk Pengendara Motor Hingga Tewas di Magelang
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Video AI Umrah Borobudur Viral, Pembuatnya Warga Surakarta Mengaku untuk Promosi Jual Kemenyan |
![]() |
---|
Leganya! Penghapusan Batas Usia Buka Peluang Baru Pencari Kerja di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.