Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Yosepha Juwitaretno Kembali Disidangkan di PN Semarang, Kasus Investasi Bodong Pangkalan Gas

Baru divonis Pengadilan Negeri Batang  kasus investasi bodong, Yosepha Juwitaretno kembali disidangkan kasus sama di Pengadilan Negeri Semarang Rabu

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-Yosepha Juwitaretno yang baru divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batang  terkait masalah investasi bodong, kembali disidangkan kasus sama di PN Semarang Rabu (3/1/2024).

Terdakwa sering disapa Eva ini sebelumnya divonis pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan kasus investasi bodong pada Senin (3/5/2023) lalu.

JPU Kejari Semarang Supinto Priyono mengatakan perkara yang menjerat Eva sama dengan perkara yang telah divonis Pengadilan Batang penipuan berkedok menawarkan investasi.

Terdakwa menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

"Korbannya ibu Lilis. Dia ditawari iming-iming investasi agen elpiji milik suami terdakwa bernama Reza di Yogyakarta. Namun nyatanya bukan suaminya tapi masih pacaran," tuturnya.

Menurutnya korban diiming-imingi terdakwa profit 15 hingga 20 persen perbulan dari modal. Namun nyatanya janji keuntungan itu tidak diberikan.

"Terdakwa mengaku seorang PNS di Dinas Sosial Yogyakarta. Namun nyatanya masih pegawai honorer," ujarnya.

Lanjutnya pada perkara itu sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada sidang itu saksi yang dihadirkan Lilis, dan tiga korban lainnya.

"Pada perkara itu yang melaporkan Lilis dengan kerugian Rp 1,7 miliar. Yang lainnya kerugiannya kecil-kecil ada yang Rp 20 juta, Rp 30 juta," imbuhnya.

Baca juga: 76 Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Mengaku Diming-imingi Keuntungan 5 Persen Per Bulan

Baca juga: Sosok Melania Widiastuti, Pelaku Investasi Bodong Berkedok Bisnis Kosmetik, Kerugian Capai Rp 3,7 M

Pinto mengatakan Reza diakui terdakwa suaminya seharusnya dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Semarang. Namun Reza tidak hadir pada pemeriksaan saksi dengan alasan sakit.

"Reza minta sidang online. Saya sampaikan harus datang ke sini. Sebab dia merupakan saksi kunci perkara ini," tuturnya.

Pada perkara itu pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi lain yang merupakan korban terdakwa. Pihaknya akan membuktikan pangkalan gas elpiji dan pendana tidak pernah ada.

"Apalagi profit yang dijanjikan tidak pernah ada," imbuhnya.

Petugas sedang menata pasokan gas elpiji 3 kilogram
Petugas sedang menata pasokan gas elpiji 3 kilogram (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Ia mengatakan terdakwa Eva didakwa pasal alternatif yakni pasal 378 Jo pasal 64 KUHP dan pasal 372 Jo pasal 64 KUHP.

"Kami jerat pasal 64 KUHP karena tindakannya berlanjut tidak satu waktu," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved