Berita Kudus
Respons Pelaku Usaha Rokok di Kudus Atas Kenaikan Cukai, Ada Potensi Pembeli Beralih ke Rokok Ilegal
Pelaku usaha rokok golongan III di Kabupaten Kudus mengkhawatirkan adanya perubahan perilaku konsumen yang berpindah ke rokok ilegal
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pelaku usaha rokok golongan III di Kabupaten Kudus mengkhawatirkan adanya perubahan perilaku konsumen yang berpindah ke rokok ilegal akibat kenaikan tarif cukai. Hal itu dampak dari rokok yang dilekati pita cukai legal dipastikan mengalami kenaikan harga karena naiknya tarif cukai.
Kenaikan tarif cukai ini telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Salah seorang pelaku usaha rokok golongan III di Kudus Sutrishono mengatakan, sedianya pihaknya sudah terbiasa dengan kenaikan tarif cukai. Pasalnya kondisi serupa juga terjadi pada tahun sebelumnya.
Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi tersebut pun beranggapan bahwa konsumen juga sudah paham kalau tren tarif cukai akan naik setiap tahunnya. Oleh sebab itu pihaknya juga akan menetapkan harga mengikuti kenaikan tarif cukai.
“Kalau saat ini kami akan menaikkan harga setelah pelekatan pita cukai yang baru. Ini Januari masih memakai pita cukai 2023. Pelekatan pita cukai yang baru atau 2024 mungkin pada pekan kedua nanti karena pita cukai yang baru sudah datang semua,” kata Sutrishono.
Sebagai pelaku usaha rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan III diatur dalam PMK Nomor 191 tarifnya dari semula harga jualan eceran terendah per batang yaitu Rp 605 dengan tarif cukai Rp 118 per batang kini harga eceran terendah per batang menjadi Rp 725 dengan tarif cukai menjadi Rp 122.
Dalam aturan tersebut secara detail diatur kenaikan tarif cukai berdasarkan klasifikasi golongan produsen rokok. Misalnya untuk golongan I sigaret kretek mesin (SKM), kenaikan dari yang semula harga eceran terendah per batang Rp Rp 2.055 dengan tarif cukai per batang Rp 1.101 kini menjadi Rp 2.260 dengan tarif cukai per batang Rp 1.231.
Kenaikan tarif cukai rata-rata mencapai 10 persen ini, lanjut Sutrishono, menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha rokok. Pasalnya konsumen sejenak akan berubah mengonsumsi rokok ilegal.
“Tantangan ini tidak hanya berlaku bagi kami golongan III, tetapi rokok golongan I dan golongan II juga akan mengalami tantangan dengan kenaikan tarif cukai karena konsumen ada yang pindah ke rokok ilegal,” kata Sutrishono.
Besar harapannya, petugas Bea dan Cukai secara tegas dan terus menerus memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya salah satu munculnya rokok ilegal bisa muncul saat ada kenaikan tarif cukai. Namun yang cukup melegakan baginya, rokok bodong tidak selamanya stabil penjualannya di pasaran.
“Di antaranya penyebabnya salah satunya ada operasi dari petugas bea cukai. Tapi bukan berarti kenaikan tarif cukai menjadi peluang bagi pelaku rokok ilegal,” kata Sutrishono.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Original Sabahan Atmosfera feat Floor 88
Baca juga: Nasib Penyanyi Cantik Terkenal, Dulu Laris Manis Kini Jualan Singkong : Bebanku Juga
Baca juga: Kampanye Pemilu 2024, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong
Baca juga: Iran Sebut Israel-AS Dalang Pengeboman yang Tewaskan 103 Orang saat Peringatan Kematian Qassem
Rohmat Tercengang Pikup Jadulnya Dihentikan Polisi di Alun-alun Kudus |
![]() |
---|
Tak Cuma Bangun Fisik: TMMD Kudus Beri Pelatihan Penyelamatan Korban Kecelakaan di Bendungan Logung |
![]() |
---|
Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus |
![]() |
---|
SD 3 Bulungcangkring Jadi Jawara Baru Kompetisi Sepak Bola Putri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.