Berita Purbalingga
Baru Bebas 20 Hari, Residivis Ini Sudah Jualan Sabu Lewat Status WA "Ada Web" di Purbalingga
Baru bebas dari penjara 20 hari, residivis berinisial GN (41) sepertinya tak kapok tertangkap ke 10 kalinya jualan sabu-sabu lewat WA.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Baru bebas dari penjara 20 hari, residivis berinisial GN (41) sepertinya tak kapok.
GN dibekuk ke 10 kalinya saat sedang mengantar narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan, dia tak ragu mengiklankan barang haram tersebut lewat status whatsapp dengan tulisan "Ada Web".
Baca juga: Sempat Kabur Saat Tahu Jadi Target, Dua Pemuda Pemakai Sabu Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
Pelaku berinisial GN (41) dibekuk saat sedang mengantar sabu dalam paket kecil 0,3 gram di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa (2/1/2024).
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26,49 gram.
Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Irawan mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tangerang, Banten sejumlah 30,31 gram.
"Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa travel untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan Banyumas. Sebagian sudah terjual dan sedang kami lakukan pengembangan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akhurul Yahya, Senin (8/1/2024).
Modus yang dijalankan tersangka termasuk nekat karena bertransaksi sabu melalui media sosial.
Jejaring konsumen yang sudah terbentuk hanya memantau ketersediaan barang melalui status WhatsApp pelaku.
"Iya, diiklankan lewat status WhatsApp, pakai istilah 'ada web'," ungkap pelaku di hadapan wartawan.
Pelaku sendiri biasa memasarkan paket hemat (pahe) sabu seberat 0,3 gram dengan harga Rp 450.000.
Dari satu pahe, pelaku mendapatkan untung Rp 50.000.
Untuk diketahui, kasus ini bukanlah yang pertama bagi GN.
Baca juga: Keenam Kalinya, Ibra Azhari Ditangkap Kasus Narkoba, Gunakan Sabu Bersama Aktris NN di Apartemen
Sebelumnya, dia pernah sembilan kali dipenjara karena kasus pencurian dan narkoba.
Bahkan, sebelum akhirnya tertangkap lagi, GN baru 20 hari merasakan udara bebas setelah tiga tahun dibui karena mengedarkan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| Darurat Masalah Kejiwaan di Purbalingga, 3 Kali Kasus Pembuhan Melibatkan ODGJ |
|
|---|
| Modal Mandiri Rp 100 Ribu Per Anggota: Kisah KDKMP Purbalingga Lor Bertahan Sambil Menunggu Dana |
|
|---|
| Pastikan Kondisi Fisik dan Mental, Calon Jemaah Haji Purbalingga Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat |
|
|---|
| Tampang Gugun, Pria Temanggung yang Menghabisi Wanita Selingkuhannya di Purbalingga |
|
|---|
| Lindungi Pedagang Resmi di Pasar Segamas, Dinperindag Purbalingga Gencarkan Penertiban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-seberat-2649-gram-di-Purbalingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.