Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Ini Daftar 17 Anggota Majelis Wali Amanat UNS, Perwakilan Mahasiswa 1 Orang

Peraturan No. 1 Tahun 2023 itu tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA. Sosialisasi tersebut digelar secara luring

Istimewa
Sosialisasi Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota MWA oleh tim Teknis Kemendikbudristek di UNS, Senin (8/1/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Tim Teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memberikan sosialisasi terkait dengan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Peraturan No. 1 Tahun 2023 itu tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA. Sosialisasi tersebut digelar secara luring di Auditorium G. P. H. Haryo Mataram UNS, Senin (8/1/2024).

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Prof. Nizam yang juga selaku Ketua Tim Teknis Kemdikbudristek RI memaparkan peraturan tersebut.

Peraturan tersebut dipaparkan di hadapan para sivitas akademika UNS yang terdiri dari Rektor beserta Wakil Rektor, Dewan Profesor, Senat Akademik (SA), Dekan dan Wakil Dekan, Senat Akademik Fakultas, perwakilan dosen, Koordinator, subkoordinator, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dan perwakilan alumni.

Baca juga: 48 Saksi Diperiksa Kejati Jateng Pada Perkara Dugaan Korupsi Rektor UNS

Baca juga: UNS Peringkat 1201-1500 dunia untuk The World University Rankings 2024

Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo

Prof. Nizam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah melalui transformasi selama satu tahun lebih untuk menata kembali UNS sebagai PTNBH yang diharapkan tata kelola semakin baik dan sehat.

"Selama waktu tersebut, posisi MWA ditarik ke kementerian oleh Mendikbudristek dibantu tim teknis. Alhamdulillah sudah terbentuk SA UNS sebagai langkah awal untuk menata UNS kedepan. Lalu menyiapkan pembentukan MWA,” terang Prof. Nizam.

Prof. Nizam menyampaikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA dari mulai pasal 1 hingga 37 yang tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023.

Dalam peraturan ini, pasal 2 tertulis anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SA, wakil dari masyarakat berjumlah 4 orang, wakil dari SA 7 orang, wakil dari alumni 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan 1 orang dan wakil dari mahasiswa 1 orang.

Selain mengatur terkait jumlah anggota, dalam peraturan tersebut juga mengatur Panitia Pemilihan Anggota MWA, persyaratan menjadi anggota MWA, tata cara pendaftaran bakal calon anggota MWA, tata cara pemilihan calon anggota MWA, pengusulan dan menetapan anggota MWA, serta pemberhentian anggota MWA.

“Kenapa kita terbitkan peraturan ini? Karena Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 ini penting untuk melangkah kedepan. Pertimbangan utama peraturan ini lahir mengacu pada PP statuta UNS dan juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan UNS,"kata Nizam.

Ia melanjutkan, lahirnya Permendikbudristek tahun 2023 ini semata-mata untuk kepentingan UNS. Menurutnya, prinsip dasar Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 ini selain disusun secara partisipatoris, juga ingin memastikan dalam pembentukan MWA sedemokratis mungkin.

Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, mengatakan Permendikbudristek ini telah lama ditunggu untuk kepastian tentang pemilihan keanggotaan MWA UNS.

"Sosialisasi Peraturan MWA No. 1 Tahun 2023 ini sangatlah penting dilakukan. Karena dapat memberikan wawasan, kejelasan, persepsi dan pemahaman yang sama bagi segenap pimpinan, sivitas akademika dan alumni UNS, sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahan dalam mengimplementasikanya," ungkapnya.

Ia juga mengajak segenap pimpinan, sivitas akademika dan pengurus pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS untuk mengawal dan mensukseskan perhelatan pemilihan anggota MWA UNS periode jabatan 5 tahun ke depan.

"Dengan menjaga agar tahapan proses pemilihan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektifitas dan transparansi," tutupnya. (uti)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved